Harapan Farhat Dapat Rp60,5 M dari Ahmad Dhani Masih dalam Mimpi

Tomi Tresnady, Yazir Farouk

Selasa, 29 Desember 2015 | 14:30 WIB
Harapan Farhat Dapat Rp60,5 M dari Ahmad Dhani Masih dalam Mimpi
Farhat Abbas usai diperiksa di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015). [suara.com/Ismail]

Suara.com - Pengacara Suhendra Asido Hutabarat  yang menjadi kuasa hukum musisi Ahmad Dhani dan Ramdan Alamsyah, menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Farhat Abbas senilai Rp 60,5 miliar terhadap kedua kliennya.

"Karena dari awal memang sudah kami sampaikan bahwa gugatan Farhat ini dipaksakan atau dibuat-buat," kata Suhendra dihubungi Selasa, (29/12/2015).

Lebih lanjut Suhendra mengatakan, tuntutan Farhat yang meminta ganti rugi senilai Rp 60,5 miliar tak memiliki dasar hukum. Majelis hakim kata dia, jeli melihat fakta yang terungkap di persidangan sehinggga menolak gugatan tersebut.

"Jadi sekarang tuntutan Farhat dapat ganti rugi dari Dhani sebesar Rp60,5 miliar nampaknya masih dalam mimpi," ujarnya.

Pembacaan putusan terkait gugatan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin (28/12/2015). Hal itu pun telah dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna.

"Iya betul ditolak," kata Made kepada suara.com, hari ini.

Farhat mendaftarkan gugatan perdata (perbuatan melawan hukum) dengan pasal 1365 KUH Perdata atas nama Dhani dan Ramdan pada 14 Juli 2015. Sidang perdana digelar pada 11 Agustus. 

Mantan suami siri Regina itu sempat memamerkan dokumen alasan menggugat Dhani karena telah menghina dan mempermalukannya dengan memublikasikan rahasia perkawinan sirinya melalui media elektronik.

Farhat menuntut kedua orang itu hingga Rp60,5 miliar setelah dia merasa telah dirugikan secara materiil dan imateriil. Kerugian materiil mencakup biaya proses hukum Rp 500 juta dan kehilangan pendapatan profesi advokat Rp10 miliar.

Untuk kerugian imateriil mencakup tekanan psikologis serta harga diri dan kehormatan, baik pribadi maupun perusahaan, yang tercoreng hingga mencapai Rp 50 miliar.

"Total kerugian Rp 60,5 miliar," tulis Farhat dalam dokumennya.

Sedangkan Ahmad Dhani melaporkan Farhat atas pencemaran nama baiknya di Twitter karena mantan suami Nia Daniaty itu menulis soal Dul yang mengalami kecelakaan mobil hingga menewaskan tujuh orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gugatan Farhat Rp60,5 M ke Ahmad Dhani Ditolak Pengadilan

Gugatan Farhat Rp60,5 M ke Ahmad Dhani Ditolak Pengadilan

Entertainment | Selasa, 29 Desember 2015 | 11:05 WIB

Regina Jadi Saksi Ahmad Dhani, Farhat Tinggalkan Sidang

Regina Jadi Saksi Ahmad Dhani, Farhat Tinggalkan Sidang

Entertainment | Kamis, 10 Desember 2015 | 20:59 WIB

Terkini

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:11 WIB

Kim Young Kwang dan Lee Ju Myoung Dipastikan Bintangi The Queen of Taming

Kim Young Kwang dan Lee Ju Myoung Dipastikan Bintangi The Queen of Taming

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 21:00 WIB

Apakah 28 Oktober 2026 Hari Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Apakah 28 Oktober 2026 Hari Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:55 WIB

6 Shio yang Bakal Banjir Duit di Bulan Oktober 2026 Menurut Ahli Tarot

6 Shio yang Bakal Banjir Duit di Bulan Oktober 2026 Menurut Ahli Tarot

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:50 WIB

Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?

Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 20:42 WIB

Kasus Karhutla: 138 Orang Ditetapkan Tersangka, 68 Perusahaan Disegel!

Kasus Karhutla: 138 Orang Ditetapkan Tersangka, 68 Perusahaan Disegel!

News | Rabu, 30 September 2026 | 20:38 WIB

Harga Cabai Merah Palembang Rp70 Ribu per Kilogram, Stok Aman tapi Kenapa Tetap Mahal?

Harga Cabai Merah Palembang Rp70 Ribu per Kilogram, Stok Aman tapi Kenapa Tetap Mahal?

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Prabowo Minta Kemenkeu-Danantara Kolaborasi Jaga Ekonomi RI

Prabowo Minta Kemenkeu-Danantara Kolaborasi Jaga Ekonomi RI

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 20:20 WIB

×