Suara.com - Artis Nikita Mirzani berencana melaporkan sejumlah media massa ke kepolisian lantaran dianggap menghina dan fitnah terkait pemberitaan kasus prostitusi yang selama ini menjeratnya.
"Memang rencana melaporkan ada, tetapi tentu harus ditelaah lebih jauh," kata pengacara Nikita, Muhammad Achyar, kepada Suara.com, Jumat (1/1/2016).
Achyar mengatakan tidak ingin terburu-buru melaporkan media massa ke polisi tanpa terlebih dahulu memverifikasi konten pemberitaan yang dianggap Nikita bermasalah.
"Apakah benar atau tidak, kan perlu diverifikasi dulu. Apakah memang hal tersebut sudah penuhi unsur tindak pidana atau belum," kata Achyar.
"Kayak kerja KPK, walau ada data, KPK akan verifikasi dulu. Tidak main langsung tetapkan seseorang jadi tersangka," Achyar menambahkan.
Menurut Achyar kehati-hatian dalam mengambil langkah hukum sangat penting agar permasalahannya tidak semakin runyam dan tidak terkesan mencari sensasi.
Achyar mengatakan kliennya boleh-boleh saja mengambil langkah hukum kalau dirugikan oleh pemberitaan media massa, akan tetapi tetap harus mengedepankan kecermatan dalam mengambil langkah.
"Nikita itu kan dia saksi korban. Karena apa? hukum positifnya tidak ada dibilang dia sebagai tersangka atau pelaku. Oke. Jadi, kalau kemudian dia dibilang pelacur atau apa gitu, kan jadinya fitnah atau pencemaran nama baik. Itu dari kepala saya yang mengerti hukum," kata Achyar.
Karena ini terkait dengan produk pers, secara pribadi Achyar lebih senang menyelesaikannya lewat jalur UU tentang Pers.
"Makanya, saya lebih hati-hati karena media itu kan tidak bisa langsung main dilaporkan. Kan ada organisasinya sendiri, seperti PWI. Jadi diselesaikan dulu saja etiknya," kata Achyar.