Suara.com - Lalu Gigih Arsanofa mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Indra Bekti. Sebelumnya, laporan Gigih ditolak Polda Metro Jaya soal pengaduan dugaan pelecehan seksual. Ke Mabes Polri, Gigih diwakili pengacaranya, Gading Satria, pada hari Rabu (3/2/2016).
"Agenda mau melapor ke Mabes Polri, di Polda ada kendala. Sebenarnya enggak boleh menolak, karena bisa jadi contoh enggak baik di seluruh Indonesia. Tidak pernah masyarakat lapor terus disuruh bawa saksi ahli," kata Gading Satria kuasa hukum Lalu Gigih di Mabes Polri.
Menurut Gading, penolakan tersebut jelas merugikan kliennya lantaran karena melapor diminta mendatangkan saksi ahli bahasa.
"Iyalah dirugikan, kan kami warga melapor kok ditolak. Apalagi kasus ini disorot media, kan sebagai contoh juga buat masyarakat," tuturnya.
Pihak Gigih mecoba kembali melaporkan Indra ke pihak kepolisian dengan tuduhan pengiriman konten tak senonoh melalui media elektronik. Pasal yang diajukan yakni 27 ayat 1 jun pasal 45 ayat 1 dan pasal 36 jun pasal 51 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
BERITA MENARIK LAINNYA:
Saking Tenangnya Jessica, Psikolog Sampai Susah Baca Karakter
Lucu, Bule Debat Sengit dengan Supir Taksi Uber Gara-gara Joki