Suara.com - Surat permohonan pencabutan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diminta tim kuasa hukum Saipul Jamil sudah diterima pihak penyidik Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (22/2/2016).
Tim kuasa hukum Saipul meminta pihak penyidik mencabut BAP karena saat memeriksa penyanyi dangdut itu tak didampingi pengacara.
"Setelah didiskusikan mudah-mudahan bisa dilakukan pemeriksaan ulang yang memang dibenarkan undang-undang," kata Kapolsektro Kelapa Gading, Ari Cahyo Nugraha di Mapolsek, Selasa (23/2/2016).
Ari menjelaskan langkah yang dilakukan penyidik untuk melakukan BAP ulang sama seperti sebelumnya. Bedanya saat diperiksa Saipul Jamil didampingi pengacara.
"Ya, langkah kami tetap panggil SJ, duduk, nanti yang kami tanyakan alasan kenapa BAP-nya dicabut. Kalau merasa diancam atau dianiaya harus dibuktikan jangan hanya menurut perasaannya saja," tutur Kapolsek.
"Kalau dia merasa tertekan menghadapi penyidik, semua orang juga tertekan. Tapi saya pastikan seratus persen tak ada intimidasi," ujarnya.
Ari menambahkan, Saipul sudah mengakui perbuatannya telah mencabuli DS. Dia mengingatkan pengakuan Saipul tanpa adanya intimidasi dari pihak penyidik.
"Udah akui sampe saat ini, tapi yang penting buat saya kalo pengakuan SJ mau dicabut kami hargai, tapi yang jelas kami enggak kejar pengakuan juga," ucapnya.
BERITA MENARIK LAINNYA: