Fahira Idris Sebut "Stand Up Comedy" Kasar saat Bercanda

Senin, 28 Maret 2016 | 16:04 WIB
Fahira Idris Sebut "Stand Up Comedy" Kasar saat Bercanda
Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris (dokumen pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan pihaknya telah melakukan program sosialisasi empat pilar kepada pelajar. Program sosialisasi empat pilar kata Fahira bertujuan untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme.
 
Dia menyinggung kembali hal ini setelah penyanyi dangdut Zaskia Gotik diduga melakukan pelecehan terhadap lambang negara.
 
"Hal ini sebetulnya kita  punya ide, kita selama ini sebagai anggota dewan itu kerap melakukan sosialisasi empat pilar, di situ kita menumbuhkan jiwa nasinalisme. Kita biasanya melakukan sosialisasi ke anak-anak SMA, kuliah dan sebagainya," ujar Fahira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2016).
 
Dia berharap para seniman bisa mengikuti program sosialisasi empat pilar sehingga tidak melakukan candaan yang berlebihan, seperti melecehkan lambang negara.
 
"Nampaknya teman-teman kita yang artis seniman harus ikut juga agar tidak terulang seperti ini lagi. Apalagi temen-temen yang ikut stand up comedy, kayaknya harus ikut deh. Mereka kan bercandaannya terlalu kasar, saya rasa mereka wajib ikut itu," ucapnya.
 
Seperti diketahui, Zaskia telah menyebutkan hari proklamasi kemerdekaan diperingati "usai salat Subuh, tanggal 32 Agustus" dan lambang sila kelima Pancasila adalah "bebek nungging" di acara variety show Dahsyat di RCTI. Fahira pun melaporkan kasus  dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan pemilik 'goyang itik' itu.
 
Selain Zaskia, Fahira juga melaporkan Denny Cagur yang menjadi pembawa. Dia menganggap Denny juga diduga terlibat dalam penghinaan simbol negara yang dilakukan Zaskia
 
Terkait dugaan pelecehan simbol negara itu tertuang dalam nomor laporan polisi LP/1284/III/2016/PMJ/Ditreskrimum 17 Maret 2016. Zaskia dan Denny terancam dikenakan Pasal 154A KUHP dan pasal 155 KUHP tentang Pelecehan lambang negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI