"Kalau kunjungan Rachel kan kunjungan kerja artinya bisa saja Rachel itu melakukan kunker yang memang difasilitasi oleh negara itu sah-sah saja," kata Arief di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).
Menurut Arief yang dilakukan Rachel berbeda dengan surat katabelece di kementerian yang dipimpin Yuddy Chrisnandi.
"Tapi berbeda dengan kemarin ke Sydney, kalau Sydney kan jelas itu kan bukan hal kunjungan kerja dinas. Kalau kunjungan Rachel kan itu kan kunjungan kerjanya DPR," kata Arief.