Usai Eksepsi, Jaksa Makin Yakin Saipul Jamil Bersalah

Selasa, 03 Mei 2016 | 17:32 WIB
Usai Eksepsi, Jaksa Makin Yakin Saipul Jamil Bersalah
Saipul Jamil didampingi kuasa hukum saat sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda eksepsi, Selasa (3/5/2016). [suara.com/Wahyu]

Suara.com - Terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil, pada hari ini, Selasa (3/5/2016),  telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Dado Ahmad Ekroni mengatakan kepada media jika pihaknya sudah paham dengan eksepsi yang diajukan Ipul. "Kami semakin yakin dengan dakwaan yang kami jatuhkan. Makanya kami meminta Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum duda Dewi Perssik itu. Kami minta waktu sampai hari Senin."

Dado juga ditanya soal salah satu poin eksepsi yakni pelapor berinisial DS telah memalsukan identitas usia. Menurut Dado, hal itu sudah masuk ke materi perkara sehingga akan dibuktikan di persidangan nanti.

"Di situlah kita bersidang tujuannya, apakah betul seperti itu, apa betul umurnya dewasa atau anak-anak. Apa betul kejadiannya seperti itu nanti dibuktikan," kata Dado yang juga mengatakan dia tak mau berandai-andai terkait hukuman Ipul nanti. "Kami punya bukti otentik dari usia yang bersangkutan."

Sementara itu, JPU telah mengajukan dakwaan kepada pedangdut berusia 35 tahun itu hari Kamis, 21 April lalu. JPU menggunakan tiga pasal alternatif yang termaktub dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimum penjara 15 tahun, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 290 dan 292 dengan hukuman 5 tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI