Suara.com - Sidang pelecehan seksual dengan terdakwa Saipul Jamil akan dilanjutkan kembali pada hari ini, Kamis (19/5/2016). Agenda sidang masih mendatangkan saksi-saksi.
"Kan ada 15 saksi, sudah diperiksa tiga (korban DS beserta ibu dan kakak kandung). Jadi tinggal 12 lagi, diusahakan jam 10 pagi, semua saksi kami usahakan datang semua," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dado AE kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016) malam.
Dado menambahkan, pihaknya masih mendakwa Ipul dengan tiga pasal alternatif dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Pasal 82 )dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) (Pasal 290 dan 292).
Dalam persidangan yang digelar kemarin, Dado cukup yakin dengan dakwaannya kepada Ipul. Karena dihadirkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
"Yang jelas mendukung dakwaan. Selain Karena saksi-saksi dari JPU, tadi barang bukti berupa celana, seprai, baju dan akte kelahiran. Celana pendek dan celana dalam punya saksi korban, seprai milik terdakwa," katanya.