Kuasa Hukum DS Nilai Saipul Jamil Takut Dikenai UU PA

Rabu, 25 Mei 2016 | 17:51 WIB
Kuasa Hukum DS Nilai Saipul Jamil Takut Dikenai UU PA
Saipul Jamil diborgol saat menumpangi mobil tahanan untuk disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016). [suara.com/Wahyu]

Suara.com - Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum DS (17), angkat suara terkait pihak terdakwa Saipul Jamil yang mempermasalahkan umur kliennya. Menurut Ipul, sapaannya, DS bukan lagi anak-anak ketika melaporkannya ke polisi atas sangkaan pelecehan seksual.

Osner menilai pihak Ipul sudah keluar dari masalah utama, yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Ya, anehlah, tuduhan pencabulannya jadi dikesampingkan. Padahal ini pokok perkaranya kan tentang pencabulan ya. Terbukti nggak pencabulannya?. Dulu mereka mengatakan tidak ada. Tidak diakui pencabulannya, eh sekarang fokus soal umur," ujar Osner saat dihubungi, Rabu (25/5/2016).

Keras kepalanya pihak Ipul terkait masalah umur justru menurut Osner sebagai pengalihan isu. Tujuannya agar Ipul tak dikenakan undang-undang perlindungan anak.

"Kan ancaman hukumannya berat kalau pakai undang-undang perlindungan anak," ucap Osner.

Osner juga mengaku bisa sudah membuktikan hal tersebut selama proses persidangan kemarin. "Kan bukti kami sudah cukup kuat. Ada akte lahir, Kartu Keluarga, dan KTP. Dan menurut DS dan orang tuanya, semua dokumen yang diserahkan kepadanya adalah asli. Mereka sudah pastikan asli."

Jaksa sudah mendakwa mantan suami Dewi Perssik itu dengan tiga pasal alternatif. Pertama, pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimum 15 tahun penjara.

Kedua, pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ketiga, pasal 292 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI