Suara.com - Kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus suap Rohadi, panitera pengganti PN Jakarta Utara. Salah satunya terkait pencantuman nama Ipul-begitu Saipul akrab disapa, dalam surat dakwaan jaksa.
"Yang Mulia, saya keberatan nama adik saya tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum," kata Samsul saat membacakan nota keberatan atau eksepsinya di gedung Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Menurut Samsul, Ipul tak tahu menahu mengenai dugaan tindakan suap yang dilakukan salah satu pengacaranya. Ipul, kata Samsul, tak tahu saat dirinya mengambil uang Rp300 juta dari Bank BNI yang kemudian diketahui diserahkan ke pengacara kemudian diberikan kepada Rohadi.
"Adik saya tidak mengetahui bahwa uang yang saya ambil dari tabungannya di BNI untuk saya berikan ke ibu Bertha, dan dia tidak mengetahui uang Rp300 juta itu diberikan ke Rohadi dan pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara di pengadilan Jakarta Utara untuk meringankan putusannya," katanya.
Lebih lanjut, dirinya juga tak kenal Rohadi, apalagi berkomunikasi urusan peringanan vonis kasus pelecehan seksual Ipul di PN Jakut.
"Saya tidak pernah bertemu dan berkomunikasi sedikitpun dengan Rohadi baik di dalam maupun di luar persidangan Saipul Jamil," kata Samsul.