Didakwa Beri Uang ke Panitera, Kakak Ipul: Saya Keberatan

Rabu, 07 September 2016 | 15:47 WIB
Didakwa Beri Uang ke Panitera, Kakak Ipul: Saya Keberatan
Saipul Jamil usai bersaksi di sidang praperadilan Rohadi, terdakwa kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Samsul Hidayatullah, kakak penyanyi dangdut Saipul Jamil sekaligus terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tak terima dengan dakwan jaksa KPK.

Oleh karena itu, dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016), Samsul membacakan sendiri pembelaannya.

"Terdakwa juga menyampaikan eksepsi, dibaca sendiri?," tanya Majelis hakim kepada Samsul.

Samsul pun mengiyakan pertanyaan hakim. Dalam pembelaannya, dia membantah mengiming-imingi sesuatu kepada panitera Rohadi untuk meringankan kasus Ipul adiknya.

"Yang Mulia, tidak pernah terlintas dalam pikiran saya untuk melakukan ini. Saya merasa keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU, yang memposisikan saya telah menjanjikan dan menyuruh memberikan sesuatu kepada Rohadi dan PNS dan penyelenggara negara di PN Jakut. Saya harap kepada yang mulia, dapat melihat posisi kasus saya ini," kata Samsul kepada Majelis Hakim.

Menurut Samsul, dirinya tidak pernah berniat untuk memberikan uang kepada siapa pun. Uang Rp300 juta yang diberikan kepada Rohadi karena diminta oleh Berthanatali Ruruk Kariman, salah satu pengacara Ipul. Katanya, uang tersebut untuk keperluan transportasi.

"Dan saya tidak pernah menyuruh memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Rohadi atau PNS lainnya melalui ibu Berta. Bahwa ibu Berta ketika meminta uang kepada saya mengatakan bahwa untuk transportasi. Murni itu untuk transportasi seperti yang dia mintakan. Ada pun saya berikan itu setelah vonis adik saya, karena semata-mata ingin menurut permintaan ibu Bertha," kata Samsul.

Samsul diketahui didakwa oleh Jaksa memberikan uang Rp300 juga kepada Rohadi yang menjadi Panitera Pengganti pada PN Jakut. Diduga, Samsul bersama dengan Berthanatali dan Kasman Sangaji memberikan uang tersebut untuk meringankan Vonis Saipul Jamil, adiknya dalam perkara perbuatan asusila terhadap remaja pria dibawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI