Berebut Rumah dan Mobil, Farhat Kalahkan Nia Daniaty

Kamis, 06 Oktober 2016 | 17:01 WIB
Berebut Rumah dan Mobil, Farhat Kalahkan Nia Daniaty
Farhat Abbas. [Suara.com/Yazir Farouk]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah menjalani persidangan harta gono gini yang cukup alot selama satu tahun, Farhat Abbas akhirnya memenangkan gugatannya terhadap mantan istrinya, Nia Daniaty di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).

"Di sidang ke 20 ini yang sudah jalan satu tahun satu bulan, akhirnya berakhirnya juga. Dengan putusan yang menurut kami adil ya," ujar kuasa hukum Farhat Abbas, Ronny Sapulette usai putusan.

Lewat putusannya, majelis hakim memerintahkan agar rumah di jalan Jalan Kemang Utara 7 nomor 11 dan dua unit mobil dibagi dua. Dua mobil lainnya, yakni Honda produksi 2006 dan Caravel produksi 2005 tak dikabulkan hakim lantaran Farhat tak bisa menghadirkan BPKB kendaraan tersebut ke dalam persidangan.

"Jadi dua mobil tidak dianggap. Namun ada dua mobil yaitu Fortuner 2012 dan Freed 2010 itu dinyatakan harta bersama. Rumah kemang adalah harta bersama dan harus dibagi bersama," ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut kata Ronny, Farhat puas dengan putusan ini. Menurutnya harta yang muncul selama perkawinan memang harus dibagi dua. "Makanya kami bilang ini adil," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI