Suara.com - Kasus pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani dengan terdakwa Farhat Abbas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016). Namun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu ditunda majelis hakim karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.
Sedianya, Elza Syarief akan menjadi saksi fakta di persidangan tersebut. Ini kali kedua Farhat melibatkan pengacara senior itu. Sebelumnya Elza pernah bersaksi di sidang gugatan praperadilan terkait penetapan Farhat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Semoga minggu depan finalnya dan saya akan memberikan keterangan apa yang sebetulnya terjadi," kata Elza.
Sementara itu, Farhat mengatakan kesaksian Elza begitu penting. Menurut dia, Elza tahu bahwa dirinya masih berstatus sebagai kuasa hukum mantan istri Dhani, Maia Estianty. Sehingga, dia merasa punya kapasitas mengomentari kecelakaan Dul, putra sulung Dhani dari pernikahannya dengan Maia.
"Jadi saya berhak untuk mengutarakan kepada Ahmad Dhani," ucap Farhat.
Farhat Abbas menjadi terdakwa terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Dhani. Mantan suami Nia Daniaty itu dianggap Dhani mencemarkan nama baiknya setelah berkicau di twitter terkait kecelakaan Dul.