Array

KPK Periksa Saipul Jamil Sebagai Tersangka Suap

Kamis, 22 Desember 2016 | 16:01 WIB
KPK Periksa Saipul Jamil Sebagai Tersangka Suap
Saipul Jamil. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]

Penyanyi dangdut Saipul Jamil dijadwalkan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, Kamis (22/12/2016).

Hal itu dilakukan oleh KPK, setelah pada Rabu kemarin resmi menetapkannya sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Pria yang akrab disapa Ipul tersebut sudah memenuhi panggilan KPK. Namun, tak sedikit pun komentar yang disampaikan Mantan Suami Dewi Persik tersebut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia hanya tersenyum dan melambaikan tangan, lalu masuk ke dalam gedung KPK.

Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Hal itu berdasarkan pengembangan dari kasus yang telah menjerat empat tersangka sebelumnya, yakni, Samsul Hidayatullah, Rohadi, Kasman Sangaji, dan Berthanatalia Ruruk Kariman.

"Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji pada pegawai negeri dalam pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan seorang tersangka  baru yaitu SJM," kata.Febri 

Tersangka yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan remaja dibawah umur tersebut, dikatakan Febri turut memberikan uang kepada Rohadi. Diduga uang yang disampaikan melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, Pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman bertujuan untuk meringankan putusan.

"Tersangka melalui saudaranya SH dan kuasa hukum BN dan K diduga meberi hadiah pada R panitera PN Jakut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan terkait tindak pidana asusila yang dilakukan SJM yang disidangkan di PN Jakut," kata Febri.

Atas perbuatannya, Pedangdut tersebut disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dengan ditetapkannya Mantan Suami Dewi Persik tersebut sebagai tersangka, maka sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Namun, empat tersangka sebelumnya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Keempatnya divonis oleh Majelis Hakim dengan hasil vonis yang berbeda.

Kakak Ipul, Samsul Hidayatullah divonis dua tahun penjara, sementara Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji divonis tiga tahun enam bulan penjara dan Berthanatalia Ruruk Kariman divonis dua tahun enam bulan penjara. Dan sang Penerima Suap, Rohadi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI