Penjelasan Suami Rey Utami Perusahaannya Dianggap Ilegal oleh OJK

Tomi Tresnady, Wahyu Tri Laksono

Kamis, 12 Januari 2017 | 23:04 WIB
Penjelasan Suami Rey Utami Perusahaannya Dianggap Ilegal oleh OJK
Pablo Putra Benua dan istrinya, Rey Utami, saat mengklarifikasi keputusan OJK yang telah memasukkan perusahaan PT Inti Benua Indonesia masuk dalam perusahaan investasi ilegal, Kamis (12/1/2017). [suara.com/Wahyu]

Suara.com - Pablo Putera Benua, suami Rey Utami, memberi klarifikasi terkait keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memasukkan PT Inti Benua Indonesia masuk dalam perusahaan investasi bodong.



Menurut pengusaha asal Medan itu, ini cuma kesalah pahaman saja. Benua mengatakan, perusahaannya bukan bergerak di bidang investasi tetapi semacam rental.

"Sejak berdiri ini bukan perusahaan investasi. Saya nggak pernah menawarkan ke orang hayuk investasi di perusahaan saya, nggak pernah membuka diri siapapun untuk masukin investasi di perusahaan saya," kata Pablo ditemui di Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis malam (12/1/2017).

Menurut lelaki berusia 35 tahun ini, bisnis yang dijalaninya menjalankan kepemilikian kendaraan dengan sistem guna pakai. Hanya saja, kata dia, pihak OJK salah mengira karena nama legal perusahaannya adalah Ibis Credit Company.

"Credit Company di sini mengacu bukan dalam arti kita tiap bulan bayar. Itu kita gunakan buat trademark perusahaan aja buat balance macam kata debit, kredit," ucapnya.

Selain itu, Benua juga menegaskan jika perusahaannya tak menarik modal dari pihak luar. Jadi benar-benar modal dari koceknya.

Klik halaman berikutnya

Diketahui, OJK telah meminta PT. Inti Benua Indonesia untuk menutup aktivitas bisnisnya pada Rabu (11/1/2017) karena dianggap ilegal. OJK masukkan perusahaan tersebut dalam daftar perusahaan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

OJK telah mengeluarkan rilis bahwa perusahaan itu telah dua kali dipanggil Satgas Waspada Investasi untuk menerangkan produk bisninya pada tanggal 5 Oktober dan 31 Oktober 2016. Namun, Pablo tak hadir.

Melalui program hak pakai (HGP), calon konsumen hanya mengeluarkan biaya Down Payment (DP) sebesar 54% dari harga On The Road (OTR) dan sudah dapat menggunakan motor atau mobil yang diinginkan tanpa cicilan bulanan, tanpa bayar pajak dan asuransi tetap.

OJK menilai sistem bisnis ini mirip dengan lembaga pembiayaan sehingga statusnya harus mengurus izin.

Seperti dalam rilis OJK, calon konsumen yang ingin memiliki kendaraan, pertama kali harus membayar biaya administrasi (untuk mobil sebesar Rp. 5.000.000 dan untuk motor sebesar Rp. 750.000), kemudian mengisi formulir pemesanan unit dan kelengkapan data pribadi.

Setelah itu, konsumen harus membayar deposit sebesar 54 persen dari harga OTR kendaraan yang diinginkan serta menandatangani kontrak HGP IBIS.

baca juga

Setiap tahun calon konsumen harus membayar deposit (untuk mobil sebesar 10 persen dan untuk motor sebesar 15 persen maksimal jangka waktu yang diberikan satu kali melakukan kontrak tiga tahun.

Setelah kontrak berakhir di tahun ketiga, mobil harus dikembalikan dan dana deposit dikembalikan namun dipotong 10 persen. Sepeda motor juga dikembalikan dan dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15 persen atau menjadi hak milik dengan menambah biaya 15 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perusahaan Suami Disebut Ilegal, Rey Utami Belum Mau Komentar

Perusahaan Suami Disebut Ilegal, Rey Utami Belum Mau Komentar

Entertainment | Kamis, 12 Januari 2017 | 17:10 WIB

Garap Dua Video Klip, Rey Utami-Pablo Habiskan Rp1,5 Miliar

Garap Dua Video Klip, Rey Utami-Pablo Habiskan Rp1,5 Miliar

Entertainment | Sabtu, 07 Januari 2017 | 16:25 WIB

Ternyata Ini Alasan Suami Rey Utami Bikin Surat Perjanjian Nikah

Ternyata Ini Alasan Suami Rey Utami Bikin Surat Perjanjian Nikah

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2016 | 12:12 WIB

Pernikahan Artis Terheboh 2016

Pernikahan Artis Terheboh 2016

Entertainment | Selasa, 27 Desember 2016 | 15:54 WIB

Heboh Perjanjian Pernikahan Rey Utami dan Pablo Putra Benua

Heboh Perjanjian Pernikahan Rey Utami dan Pablo Putra Benua

Entertainment | Rabu, 21 Desember 2016 | 07:03 WIB

Artis Ditangkap Terkait Makar hingga Dukungan ke Ahok

Artis Ditangkap Terkait Makar hingga Dukungan ke Ahok

Entertainment | Minggu, 04 Desember 2016 | 12:42 WIB

Suami Akan Botaki Rambut Rey Utami Jika Selingkuh

Suami Akan Botaki Rambut Rey Utami Jika Selingkuh

Entertainment | Jum'at, 02 Desember 2016 | 14:09 WIB

Pablo Jelaskan Lelaki Botak Dikira Selingkuhan Rey Utami

Pablo Jelaskan Lelaki Botak Dikira Selingkuhan Rey Utami

Entertainment | Jum'at, 02 Desember 2016 | 07:01 WIB

Beredar Foto Bersama Dua Lelaki, Rey Utami Selingkuh?

Beredar Foto Bersama Dua Lelaki, Rey Utami Selingkuh?

Entertainment | Rabu, 30 November 2016 | 08:02 WIB

Enam Artis Cantik yang Dinikahi Lelaki Kaya

Enam Artis Cantik yang Dinikahi Lelaki Kaya

Entertainment | Senin, 21 November 2016 | 14:03 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×