"Akan kami cek dari orang tua (Axel) lapor ke Propam Polda Metro tidak masalah, biar kita klarifikasi seperti apa ceritanya disitu," kata Argo.
Penangkapan Axel merupakan pengembangan dari pengungkapan narkoba jenis Happy Five 1118 butir pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/7/2017).
Dari pengungkapan ini, dua warga berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysaia itu turut diamankan petugas.
Polisi kemudian mengembangkan dan menemukan bukti pembayaran melalui rekening Axel terkait barang bukti 1118 pil Happy Five yang dikemas dalam kotak obat panadol.