Suara.com - Sidang lanjutan kasus narkoba Ridho Rhoma Rhoma kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/8/2017).
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Pihak Jaksa Penuntutu Umum (JPU) berjalan alot.
Usai keterangan dua saksi dari pihak keamanan apartemen dan Hotel, JPU kemudian menghadirkan saksi bernama Sopiyan. Sopiyan, yang ikut diamankan petugas Polres Jakarta Barat dalam penangkapan, merupakan orang yang diduga membelikan sabu untuk Ridho.
Dari Sopiyan terungkap dari mana sabu itu didapat. Kronologisnya, Ridho memesan ke Sopiyan, lalu Sopiyan memesan kepada seseorang bernama Ardi yang diduga bandar narkoba.
Setelah memesan sabu berjumlah 1 gram kepada Ardi, Sopiyan meminta kepada Ridho untuk mentransfer uang sebesar Rp 1,8 juta kepada Ardi.
Sopiyan mengaku menerima sabu dari Ardi dengan menggunakan jasa transportasi online, yang dibungkus rapi dan dimasukan ke dalam map.
"Barangnya dari Ardi dikirim menggunakan transportasi online," kata Sopiyan memberi keterangan kepada majelis hakim.
Hingga azan magrib berkumandang, sidang masih terus bergulir.

