Gagal Nyabu, Artis SF Malah Dicokok 'Ojek Online'

Madinah, Ismail

Minggu, 29 Oktober 2017 | 21:00 WIB
Gagal Nyabu, Artis SF Malah Dicokok 'Ojek Online'
Artis SV yang ditangkap kasus narkoba. [suara.com/Ismail]

Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap artis sekaligus model SF atau Safitri Triesjaya Crespi terkait kepemilikan sabu dan ganja.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan SF ditangkap pada 23 Oktober lalu atas informasi driver online.

"Tersangka SF yang diduga artis memesan narkotika jenis sabu dengan DPO inisial A dengan menggunakan modus melalui SMS Banking. Dikirim Rp850 ribu dengan harapan sabu akan dikirim. Tetapi DPO A udah beberapakali transaksi dengan SF. Dengan kesepakatan mereka akan diantar ojek online," kata Jean saat merilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017).

Penangkapan dilakukan karena kecurigaan driver online yang dibayar sebesar Rp300 ribu oleh DPO berinisial A.

"Awalnya A menyetop ojek online di Tebet tanpa aplikasi. Dia minta diantar ke arah motherland (Tangerang) yang kotak dibungkus (hitam) dan memberikan uang Rp300," lanjutnya.

Karena dibayar dengan uang yang cukup besar, si driver curiga dan membawa bungkus tersebut ke kantor polisi. Setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisi sabu dan cangklong. Polisi yang menyamar sebagai driver online pun meluncur ke lokasi dan menangkap SF.

"Kami buka di dalam kotak ada bungkus rokok, cangklong dan sabu setengah gram. Yang menarik ini ojek online tanpa aplikasi ya disetop di jalan," lanjutnya.

Safitri dikenakan pasal Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Dia SF, Artis yang Ditangkap Kasus Narkoba

Ini Dia SF, Artis yang Ditangkap Kasus Narkoba

Entertainment | Minggu, 29 Oktober 2017 | 20:40 WIB

Berkas Lengkap, Kasus Narkoba Pretty Asmara Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Kasus Narkoba Pretty Asmara Segera Disidangkan

Entertainment | Jum'at, 20 Oktober 2017 | 09:19 WIB

11 Paket Sabu-sabu Disita Kepolisian Banjarmasin

11 Paket Sabu-sabu Disita Kepolisian Banjarmasin

News | Jum'at, 20 Oktober 2017 | 06:39 WIB

Terjerat Narkoba, Hakim di Madura Divonis Penjara 5 Tahun

Terjerat Narkoba, Hakim di Madura Divonis Penjara 5 Tahun

News | Jum'at, 20 Oktober 2017 | 06:29 WIB

Jadi Kurir Sabu, Polisi Dipenjara 5 Tahun 7 Bulan

Jadi Kurir Sabu, Polisi Dipenjara 5 Tahun 7 Bulan

News | Jum'at, 20 Oktober 2017 | 00:01 WIB

Cerita Siti Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Celana Dalam

Cerita Siti Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Celana Dalam

News | Kamis, 19 Oktober 2017 | 21:03 WIB

Terkini

Novel The Woman in Cabin 10: Ketika Pembunuhan di Laut Lepas Dianggap Ilusi

Novel The Woman in Cabin 10: Ketika Pembunuhan di Laut Lepas Dianggap Ilusi

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:00 WIB

Rayakan HUT GarudaMiles, BRI Bagi-Bagi 27.000 Poin Gratis untuk Nasabah Prioritas

Rayakan HUT GarudaMiles, BRI Bagi-Bagi 27.000 Poin Gratis untuk Nasabah Prioritas

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 15:59 WIB

Jasad ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang Ditemukan di Bengkulu

Jasad ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang Ditemukan di Bengkulu

Video | Rabu, 23 September 2026 | 15:59 WIB

Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up

Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up

Sumbar | Rabu, 23 September 2026 | 15:58 WIB

Cara Kejam Xavi Hernandez Tak Pilih Eks Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert

Cara Kejam Xavi Hernandez Tak Pilih Eks Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 15:57 WIB

BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium, Jaga Kesehatan dengan Layanan Eksklusif

BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium, Jaga Kesehatan dengan Layanan Eksklusif

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 15:55 WIB

BRIN Kembangkan Teknologi Gasifikasi untuk Ubah Sampah Plastik Jadi Energi; Apa Itu?

BRIN Kembangkan Teknologi Gasifikasi untuk Ubah Sampah Plastik Jadi Energi; Apa Itu?

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:55 WIB

BRI Private Hadirkan Layanan Premium Medical Check Up untuk Kesehatan Anda

BRI Private Hadirkan Layanan Premium Medical Check Up untuk Kesehatan Anda

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 15:48 WIB

Cerita di Balik Layar Kepindahan Maarten Paes ke Ajax: Dering Telepon Tengah Malam

Cerita di Balik Layar Kepindahan Maarten Paes ke Ajax: Dering Telepon Tengah Malam

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 15:47 WIB

Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang

Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang

Sumbar | Rabu, 23 September 2026 | 15:47 WIB

×