Jadi Kurir Sabu, Polisi Dipenjara 5 Tahun 7 Bulan

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 20 Oktober 2017 | 00:01 WIB
Jadi Kurir Sabu, Polisi Dipenjara 5 Tahun 7 Bulan
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur memvonis bersalah terhadap anggota Polres setempat bernama Bripka Rahman Effendi. Dia terjerat kasus narkoba.

Rahman mendapat hukuman 5 tahun 7 bulan penjara, Kamis (19/10/2017). Lelaki asal Dusun Sembung, Desa Teja Timur, Kecamatan Kota Pamekasan itu terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Jumlah barang bukti sebanyak 15 poket sabu-sabu atau seberat 4 gram. Selain divonis hukuman kurungan 5 tahun 7 bulan, terpidana juga didenda membayar uang Rp1 miliar.

"Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus itu Purnomo.

Vonis hukuman 5 tahun 7 bulan penjara ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara. Jika denda Rp1 miliar itu tidak sanggup dibayar terpidana, maka harus diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Bripka Rahman Effendi tertangkap tim narkoba dalam sebuah penggerebakan yang dilakukan belum lama ini.

Dari hasil penggerekan itu, terungkap Rahman bertugas sebagai kurir sabu-sabu dan diedarkan melalui temannya H Fahad (33) warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan total 15 poket sabu-sabu siap edar atau seberat 4 gram, lengkap dengan alat bong. Kabupaten Sampang merupakan salah satu kabupaten di Pulau Madura yang dikenal sebagai zona merah, bahkan peredaran narkoba di wilayah itu, hingga ke pelosok desa.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sampang Fadhilah Budiono belum lama ini menyatakan, peredaran kasus narkoba di Kabupaten Sampang, sudah merambah pada semua pihak, termasuk para kepala desa, bahkan kepala desa yang pernah terlibat kasus narkoba mencapai 50 persen lebih. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cerita Siti Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Celana Dalam

Cerita Siti Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Celana Dalam

News | Kamis, 19 Oktober 2017 | 21:03 WIB

Sebelum Sidang, Ina Thomas Dandani Axel Matthew

Sebelum Sidang, Ina Thomas Dandani Axel Matthew

Entertainment | Kamis, 19 Oktober 2017 | 08:27 WIB

Polisi Dipecat, Terlibat Pembunuhan Bos Jamu Tradisional

Polisi Dipecat, Terlibat Pembunuhan Bos Jamu Tradisional

News | Rabu, 18 Oktober 2017 | 11:10 WIB

Langgar Etika dan Pidana, Kapolda Metro Pecat Dua Anggota Polisi

Langgar Etika dan Pidana, Kapolda Metro Pecat Dua Anggota Polisi

News | Rabu, 18 Oktober 2017 | 09:28 WIB

Perempuan Terjun di Blok M, Polisi Hubungi Kedubes Filipina

Perempuan Terjun di Blok M, Polisi Hubungi Kedubes Filipina

News | Selasa, 17 Oktober 2017 | 11:51 WIB

Angkut Ratusan Kg Ganja Asal Aceh, Agam Baru Dibayar Rp20 Juta

Angkut Ratusan Kg Ganja Asal Aceh, Agam Baru Dibayar Rp20 Juta

News | Senin, 16 Oktober 2017 | 15:31 WIB

Bunker Sabu Ditemukan di Lhokseumawe

Bunker Sabu Ditemukan di Lhokseumawe

News | Senin, 16 Oktober 2017 | 06:53 WIB

Duterte Nyatakan Lepas Tangan dari Perang terhadap Narkoba

Duterte Nyatakan Lepas Tangan dari Perang terhadap Narkoba

News | Senin, 16 Oktober 2017 | 05:53 WIB

Begini Cara Napi Narkoba Kabur dari Lapas

Begini Cara Napi Narkoba Kabur dari Lapas

News | Sabtu, 14 Oktober 2017 | 08:10 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×