Cerita Siti Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Celana Dalam

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 19 Oktober 2017 | 21:03 WIB
Cerita Siti Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Celana Dalam
Ilustrasi celana dalam, pakaian dalam perempuan. (Shutterstock)

Suara.com - Anggota tim Opsnal Subdit III DItresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang ibu rumah tangga karena menjadi kurir narkoba. Dia membawa 500 gram sabu-sabu dan 144 butir ekstasi disimpan di pakaian dalam miliknya.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan pelaku atau tersangka yang bernama Siti Rahimah (49) adalah warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Nanggore Aceh Darusalam ditangkap saat bus yang ditumpanginya diperiksa polisi setelah mendapatkan informasi akan ada narkoba yang dibawa dari Medan menuju Palembang.

"Setelah polisi menerima informasi itu dan kemudian mengembangkannya serta melakukan kegiatan operasi di jalan lintas Timur Sumatera wilayah Jambi, di mana bus yang ditumpangi pelaku diperiksa dan didapati Siti membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disimpannya dalam pakaian dalam yang dipakainya," kata Kuswahyudi, Kamis (19/10/2017).

Tim Opsnal Polda Jambi pada akhir pekan lalu sekira pukul 17.00 WIB, melakukan razia dan penghadangan di jalan Lintas Timur Sumtera tepatnya di RT11 Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi terhadap mobil bus RAPI dengan nomor polisi BK 7300 AU yang ditumpangi pelaku.

Tim mengamankan pelaku dan dilakukan pengeledahan badan terhadap Siti yang ditemukan satu plastik bening yang berisi kain coklat yang di dalamnya terdapat satu bungkus berisi kristal bening jenis sabu dan enam paket paket yang berisi pil jenis ektasi yang ditemukan di dalam celana dalam miliknya.

Selanjutnya tersangka Siti dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan barang bukti sabu seberat 500 gram dan ekstasi 144 butir.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu tim lainnya diwilayah Kabupaten Merangin, Jambi juga berhasil menangkap pelaku yang membawa sabu seberat 470,15 gram atau senilai ratusan juta, dari Aceh menuju Bangko, Kabupaten Merangin dan pelaki ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.

Berdasarkan informasi itu petugas langsung menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan dilanjutkan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Syukri (32), merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, yang mana barang tersebut dibawanya dari Air Molek Provinsi Riau untuk seseorang di Bangko.

baca juga

"Kini polisi masih terus mengembangkan kedua kasus tersebut guna membongkar sindikat pengedar sabu lainnya yang diduga masih satu jaringan dengan pelaku," kata Kuswahyudi Tresnadi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebelum Sidang, Ina Thomas Dandani Axel Matthew

Sebelum Sidang, Ina Thomas Dandani Axel Matthew

Entertainment | Kamis, 19 Oktober 2017 | 08:27 WIB

Angkut Ratusan Kg Ganja Asal Aceh, Agam Baru Dibayar Rp20 Juta

Angkut Ratusan Kg Ganja Asal Aceh, Agam Baru Dibayar Rp20 Juta

News | Senin, 16 Oktober 2017 | 15:31 WIB

Bunker Sabu Ditemukan di Lhokseumawe

Bunker Sabu Ditemukan di Lhokseumawe

News | Senin, 16 Oktober 2017 | 06:53 WIB

Duterte Nyatakan Lepas Tangan dari Perang terhadap Narkoba

Duterte Nyatakan Lepas Tangan dari Perang terhadap Narkoba

News | Senin, 16 Oktober 2017 | 05:53 WIB

Begini Cara Napi Narkoba Kabur dari Lapas

Begini Cara Napi Narkoba Kabur dari Lapas

News | Sabtu, 14 Oktober 2017 | 08:10 WIB

Polisi Buru Penerima Ratusan Paket Ganja dalam Truk Lewat Tol

Polisi Buru Penerima Ratusan Paket Ganja dalam Truk Lewat Tol

News | Jum'at, 13 Oktober 2017 | 23:31 WIB

Modus Baru Menyimpan Ratusan Kilogram Ganja di Truk

Modus Baru Menyimpan Ratusan Kilogram Ganja di Truk

News | Jum'at, 13 Oktober 2017 | 22:34 WIB

Truk Berisi Ratusan Kilogram Ganja Melintas di Tol Jakarta-Merak

Truk Berisi Ratusan Kilogram Ganja Melintas di Tol Jakarta-Merak

News | Jum'at, 13 Oktober 2017 | 21:16 WIB

Ladang Ganja Digerebek, Petani Berusia 23 Tahun Ditangkap

Ladang Ganja Digerebek, Petani Berusia 23 Tahun Ditangkap

News | Jum'at, 13 Oktober 2017 | 06:33 WIB

Rian Tak Sulit Jawab Pertanyaan Jokowi, Pulang Bawa Sepeda

Rian Tak Sulit Jawab Pertanyaan Jokowi, Pulang Bawa Sepeda

News | Rabu, 11 Oktober 2017 | 16:25 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×