Jennifer saat itu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mendapat mobil Toyota Vellfire putih dari Wawan. Selain itu, Jennifer juga mendapat fasilitas kartu kredit dengan limit Rp50 juta per bulan.
Wawan merupakan adik dari bekas gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan suami Walikota Tangerang Selatan Airin. Wawan telah mendapat vonis 5 tahun penjara pada 23 Juni 2014 atas kasuspengadaan alat kesehatan (Alkes) Provinsi Banten sebesar Rp 30,39 miliar, dan memberikan suap kepada Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pilkada Lebak Banten, sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, Wawan selaku Komisaris PT Bali Pacific Pragama juga divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda 50 juta karena terbukti korupsi proyek RSUD Tanggerang Selatan dan sejumlah puskesmas tahun anggaran 2010-2012.