Ahmad Dhani Sudah Serahkan SIM Card, Bantah Rumahnya Digeledah

Yazir Farouk, Ismail

Jum'at, 01 Desember 2017 | 09:05 WIB
Ahmad Dhani Sudah Serahkan SIM Card, Bantah Rumahnya Digeledah
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11).

Suara.com - Hendarsam Marantoko membantah rumah kliennya, Ahmad Dhani digeledah polisi pada Kamis (30/11/2017) sore. Penggeledahan kabarnya dilakukan untuk mencari kartu SIM milik Dhani.

"Kita pengin tegaskan juga sampai saat ini ada berita mashur yang mengatakan terjadi penggeledahan di rumah Mas Dhani dan di mobil, itu tidak ada sama sekali," kata Hendarsam ditemui di Polres Jakarta Selatan Jumat (1/12/2017) dini hari.

Menurut Hendarsam, untuk melakukan penggeledahan harus ada surat terlebih dahulu. Sementara sampai saat ini, dia belum menerima surat yang dimaksud.

"Kalau tidak ada berita penggeledahan berarti tidak sah dan kami sampai saat ini belum menerima berita acara penggeledahan dari penyidik," ujarnya.

Hendarsam juga memastikan Dhani sudah menyerahkan kartu SIM miliknya untuk dijadikan sebagai alat bukti. Sehingga kata dia, untuk masalah ini sudah terang benderang.

"Adapun masalah SIM card sudah diserahkan tadi. Udah kita serahkan kepada penyidik, sudah ada berita acara serah terimanya juga," ujarnya. 

Sebelumnya, Dhani memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan pada Kamis siang kemarin. Hingga tengah malam, pemeriksaan belum tuntas. Pemeriksaan akhirnya dihentikan sekitar pukul 03.00 WIB dan akan dilanjutkan pada hari ini.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017. Perkara yang menjerat suami Mulan Jameela itu berawal dari cuitannya yang berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Seseorang bernama Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke Polres Jakarta Selatan.

baca juga

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masih Diperiksa, Ahmad Dhani Menginap di Polres Jakarta Selatan

Masih Diperiksa, Ahmad Dhani Menginap di Polres Jakarta Selatan

Entertainment | Jum'at, 01 Desember 2017 | 08:03 WIB

Ini Pesan Mulan Jameela Sebelum Dhani Diperiksa Polisi

Ini Pesan Mulan Jameela Sebelum Dhani Diperiksa Polisi

Entertainment | Jum'at, 01 Desember 2017 | 07:40 WIB

Mulan Jameela Bantah Rumahnya Digeledah Penyidik

Mulan Jameela Bantah Rumahnya Digeledah Penyidik

Entertainment | Jum'at, 01 Desember 2017 | 01:12 WIB

Temui Ahmad Dhani, Mulan Sambangi Polres Jaksel Tengah Malam

Temui Ahmad Dhani, Mulan Sambangi Polres Jaksel Tengah Malam

Entertainment | Jum'at, 01 Desember 2017 | 00:34 WIB

Cari SIM Card, Rumah Ahmad Dhani Digeledah Polisi

Cari SIM Card, Rumah Ahmad Dhani Digeledah Polisi

Entertainment | Kamis, 30 November 2017 | 20:26 WIB

Dua Syarat Ahmad Dhani Layak Ditahan

Dua Syarat Ahmad Dhani Layak Ditahan

Entertainment | Kamis, 30 November 2017 | 17:46 WIB

Terkini

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Bekaci | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia

Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×