Selang dua hari kemudian tepat pada Senin (4/12/2017), suami Dewi, Angga melapor balik Harry ke Polda Metro Jaya.
Harry dituduh telah melakukan pencemaran nama baik. Angga telah melaporkan Harry dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tentang Informas dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.