"Tapi ini kan bukan konsumsi publik. Dia mau tenang, orang sudah melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang," ujarnya.
Insiden mobil berplat B 12 D milik Depe yang hendak menerobos jalur busway kini berbuntut panjang.
Seorang petugas TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (2/12/2017). Harry merasa mendapatkan ancaman dan kekerasan ketika melarang mobil Depe masuk jalur busway.
Dalam laporan bernomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, Harry memasukan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Namun, status terlapor dalam kasus ini masih pada tahap penyelidikan.
Selang dua hari kemudian tepat pada Senin (4/12/2017), suami Dewi, Angga melapor balik Harry ke Polda Metro Jaya.
Harry dituduh telah melakukan pencemaran nama baik. Angga telah melaporkan Harry dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tentang Informas dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.