Polisi masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu artis Jennifer Dunn.
"Masih ada dua orang yang masih kami cari, kita tunggu saja bagaimana penyidik bekerja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (5/1/2018).
Dari hasil penyidikan kasus ini, dua pelaku yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni seorang bandar berinisial K dan BL yang menjadi konsumen dari peredaran narkoba tersebut.
"Keduanya masih dalam pengejaran," kata Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak.
Dalam kasus ini, polisi telah meringkus T yang merupakan teman pria Jennifer Dunn. T ditangkap lantaran turut mengonsumsi sabu-sabu sebelum Jennifer diringkus di kediamannya di Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore.
Dari hasil penangkapan T, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,2 gram, alat hisap dan plastik yang digunakan sebagai pembungkus sabu-sabu.
Baca Juga: Sunan Kalijaga Tutup Mulut soal Jennifer Dunn
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan FS yang berperan sebagai penyuplai sabu kepada Jennifer.
Jennifer bersama kedua orang lainnya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang-Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman penjara 20 tahun.