Pengadilan Tunggu Jaksa Rampungkan Dakwaan Ahmad Dhani

Ferry Noviandi, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 16 Februari 2018 | 14:54 WIB
Pengadilan Tunggu Jaksa Rampungkan Dakwaan Ahmad Dhani
Ahmad Dhani [suara.com/Ismail]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menerima pelimpahan berkas kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Sampai saat ini kami belum ada pendaftaran soal sidangnya Ahmad Dhani. Kalau perkara itu belum masuk, belum didaftarkan di Pengadilan Negeri," kata Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur kepada Suara.com, Jumat (16/2/2018).

Achmad menyampaikan, biasanya administrasi pendaftaran sidang baru dilakukan setelah jaksa penuntut umum membuat berkas dakwaan.Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11).

"Nanti jaksa akan membuat dakwaan, setelah selesai baru dilimpahkan ke pengadilan," kata Achmad.

Dia juga menjelaskan, sidang pokok perkara juga baru bisa didaftarkan setelah polisi melimpahkan barang bukti dan penahanan tersangka ke kejaksaan.

Menurutnya, apabila perkara Ahmad Dhani sudah terdaftar di pengadilan, maka nantinya pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut.

"Nanti kalau sudah masuk, baru nanti ditentukan siapa majelisnya. Terus majelisnya yang menentukan kapan sidangnya," kata dia.

Kejari Jakarta Selatan telah menyatakan berkas Ahmad Dhani lengkap karena syarat formil dan materil dalam kasus tersebut telah dipenuhi penyidik.Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11).

"Setelah berkasnya kita kasih kembali dan diberikan petunjuk, petunjuk itu sudah dipenuhi oleh penyidik. Dan setelah kami melakukan pemeriksaan kembali terhadap berkas-berkas perkara itu, semua syarat formil dan materiil sudah terpenuhi. Sehingga, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap P21," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel, Dedyng Wibiyanto di kantornya, Rabu (14/2/2018).

baca juga

Dedyng menyampaikan, saat ini jaksa masih berkoordinasi dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk rencana ke pelimpahan tahap kedua

"Kita nanti tunggu kordinasi dengan penyidik untuk rencana tahap kedua. Penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Dedyng.

Namun, Dedyng belum memastikan kapan tahap kedua itu akan dilakukan. "Tidak ditentukan. Nanti itu ditentukan lebih lanjut," jelasnya.

Perkara Ahmad Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum kasus ini, Ahmad Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahmad Dhani Punya Satu Harapan dari Pidato Prabowo: Tegakkan Pasal 33 UUD 1945

Ahmad Dhani Punya Satu Harapan dari Pidato Prabowo: Tegakkan Pasal 33 UUD 1945

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:23 WIB

Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan

Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan

Entertainment | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Maia Estianty Singgung Ketenaran Gara-Gara Bikin Sensasi, Warganet Ramai Bawa Nama Mulan Jameela

Maia Estianty Singgung Ketenaran Gara-Gara Bikin Sensasi, Warganet Ramai Bawa Nama Mulan Jameela

Entertainment | Senin, 01 Juni 2026 | 11:21 WIB

Ahmad Dhani Ultah ke-54, Al Ghazali: Terima Kasih Jadi Sosok Kuat dan Sabar

Ahmad Dhani Ultah ke-54, Al Ghazali: Terima Kasih Jadi Sosok Kuat dan Sabar

Entertainment | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:22 WIB

Ahmad Dhani Ngaku Buaya Darat, Ingat Lagi Ucapan Mulan Jameela Pernah Puluhan Kali Diselingkuhi

Ahmad Dhani Ngaku Buaya Darat, Ingat Lagi Ucapan Mulan Jameela Pernah Puluhan Kali Diselingkuhi

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:47 WIB

Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela

Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:43 WIB

Air Mata Al Ghazali Bikin Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela

Air Mata Al Ghazali Bikin Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 10:33 WIB

Tahun Lalu, Ahmad Dhani Akui Nyaris Ceraikan Mulan Jameela

Tahun Lalu, Ahmad Dhani Akui Nyaris Ceraikan Mulan Jameela

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:53 WIB

Desta Diduga Muak Sampai Teriak 'Stop' Saat Ahmad Dhani Sindir Indonesian Idol di The Icon Indonesia

Desta Diduga Muak Sampai Teriak 'Stop' Saat Ahmad Dhani Sindir Indonesian Idol di The Icon Indonesia

Entertainment | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:00 WIB

Maia Estianty Diduga Respons Titi DJ, Indonesian Idol dan The Icon Indonesia Mulai Perang Terbuka?

Maia Estianty Diduga Respons Titi DJ, Indonesian Idol dan The Icon Indonesia Mulai Perang Terbuka?

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:28 WIB

Terkini

8 Weton dengan Daya Pikat dan Pengasihan Alami Tinggi tanpa Susuk

8 Weton dengan Daya Pikat dan Pengasihan Alami Tinggi tanpa Susuk

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Nggak Lagi Ragu Ganti Provider, Saatnya Beralih ke XL yang Terbukti Juara

Nggak Lagi Ragu Ganti Provider, Saatnya Beralih ke XL yang Terbukti Juara

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:15 WIB

6 Sepatu Lari Stylish untuk Nongkrong, Cocok Dipadukan dengan Berbagai Outfit

6 Sepatu Lari Stylish untuk Nongkrong, Cocok Dipadukan dengan Berbagai Outfit

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Persaingan Indonesia dan Thailand Memperebutkan Basis Produksi Utama Toyota

Persaingan Indonesia dan Thailand Memperebutkan Basis Produksi Utama Toyota

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Gubernur Khofifah & Menteri PPPA Panen dan Tanam, Hadiri Pameran Produk SIKAP SMA, SMK, SLB Jombang

Gubernur Khofifah & Menteri PPPA Panen dan Tanam, Hadiri Pameran Produk SIKAP SMA, SMK, SLB Jombang

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:09 WIB

Jakarta Kembali Normal Pascademo, Pramono Pastikan CFD Besok Tetap Digelar

Jakarta Kembali Normal Pascademo, Pramono Pastikan CFD Besok Tetap Digelar

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:08 WIB

Misi Besar Gus Kikin di Muktamar NU: Sulap Jutaan Nahdliyyin Jadi Kekuatan Ekonomi

Misi Besar Gus Kikin di Muktamar NU: Sulap Jutaan Nahdliyyin Jadi Kekuatan Ekonomi

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Kenapa Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja Kita Sering "Mandul" di Luar Negeri?

Kenapa Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja Kita Sering "Mandul" di Luar Negeri?

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:04 WIB

Baru Dibantai Dewa United, Brisbane Roar Antusias Hadapi Persija Jakarta

Baru Dibantai Dewa United, Brisbane Roar Antusias Hadapi Persija Jakarta

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:03 WIB

15 Tahun Bersama Gojek, 70 Mitra Driver Legend Dapat Apresiasi Umrah ke Tanah Suci

15 Tahun Bersama Gojek, 70 Mitra Driver Legend Dapat Apresiasi Umrah ke Tanah Suci

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:03 WIB

×