Berkas P21, Kasus Dhani Belum Juga Disidangkan, Ini Alasannya

Senin, 26 Februari 2018 | 17:26 WIB
Berkas P21, Kasus Dhani Belum Juga Disidangkan, Ini Alasannya
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap dan segera masuk ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, sejauh ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menerima pendaftaran sidang perdana Dhani dari penuntut jaksa penuntut.

"Sudah saya cek sampai detik ini belum ada masuk perkara Ahmad Dhani," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur kepada Suara.com, Senin (26/2/2018).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibiyanto Atabay menyampaikan alasan pihaknya belum mendaftarkan sidang perdana Dhani karena berkas perkara musisi tersebut masih ditangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Polisi belum serahkan ke kejaksaan," kata Dedyng saat dihubungi secara terpisah.

Dia menyampaikan, jaksa baru mulai mendaftarkan ke pengadilan apabila proses pelimpahan barang bukti dan penahanan tersangka atau tahap dua dalam kasus tersebut telah dilaksanakan kepolisian.

"Bagaimana kejaksaan mau serahkan ke pengadilan kalau polisi belum melimpahkan tahap dua" kata Dedyng.

Kejari Jakarta Selatan telah menyatakan berkas Ahmad Dhani lengkap karena syarat formil dan materil dalam kasus tersebut telah dipenuhi penyidik.

"Setelah berkasnya kita kasih kembali dan diberikan petunjuk, petunjuk itu sudah dipenuhi oleh penyidik. Dan setelah kami melakukan pemeriksaan kembali terhadap berkas-berkas perkara itu, semua syarat formil dan materiil sudah terpenuhi. Sehingga, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap P21," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel di kantornya, Rabu (14/2/2018).

Dedyng menyampaikan, saat ini jaksa masih berkoordinasi dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk rencana ke pelimpahan tahap kedua.

Baca Juga: Berkas Kasus Narkoba Roro Fitria Hampir Rampung

"Kita nanti tunggu kordinasi dengan penyidik untuk rencana tahap kedua. Penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Dedyng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI