Tuntutan Rehabilitasi untuk Fachri Albar Sesuai Harapan

Yazir Farouk, Sumarni

Selasa, 05 Juni 2018 | 18:34 WIB
Tuntutan Rehabilitasi untuk Fachri Albar Sesuai Harapan
Fachri Albar (tengah) didampingi istrinya, Renata Kusmanto, dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018) [Suara.com/Sumarni]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fachri Albar menjalani sembilan bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi pada Selasa (5/6/2018).

Kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin menilai tuntutan terhadap kliennya sudah sesuai harapan. Sebab, kliennya memang sudah direhabilitasi berdasarkan hasil assessment dari proses penyidikan.

"Dan pada saat assessment itu keluar, klien kami direhab di RSKO. Pada saat berkas dipindahkan ke kejaksaan sudah tahap P21 klien kami juga tidak ditahan dan dikembalikan ke RSKO," kata Sandy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, Sandy melanjutkan, kliennya dalam hal ini sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba.

"Jadi ya emang sesuai harapan, karena memang sudah diakui bahwa klien kami sebagai pengguna," ujar dia.

Jaksa dalam tuntutannya menilai suami Renata Kusmanto itu terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba. Pasal yang dipakai adalah pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.

Seperti diketahui, Fachri Albar dibekuk aparat kepolisian di kediamannya, di Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 2 papan dumolid, alat hisap sabu (cangklong), korek, dan ganja.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China

Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Kampung Bahari Digerebek Berulang, Mengapa Jaringan Narkoba Tak Kunjung Hilang?

Kampung Bahari Digerebek Berulang, Mengapa Jaringan Narkoba Tak Kunjung Hilang?

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pramono Dukung Penuh BNN Sikat Bandar Narkoba di Kampung Bahari: Kami Support Sepenuhnya

Pramono Dukung Penuh BNN Sikat Bandar Narkoba di Kampung Bahari: Kami Support Sepenuhnya

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:41 WIB

BMW hingga Senjata Api Disita dari Markas Narkoba Bos Gendut di Kampung Bahari

BMW hingga Senjata Api Disita dari Markas Narkoba Bos Gendut di Kampung Bahari

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Satu Polisi Terluka Diserang Loyalis Bos Gendut saat Gerebek Narkoba di Kampung Bahari

Satu Polisi Terluka Diserang Loyalis Bos Gendut saat Gerebek Narkoba di Kampung Bahari

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:57 WIB

Siapa Bos Gendut? Gembong Narkoba Kampung Bahari Tertangkap BNN

Siapa Bos Gendut? Gembong Narkoba Kampung Bahari Tertangkap BNN

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Geger Penangkapan Bos Gendut: BNN Temukan 98 Kg Sabu, Senpi, hingga Tumpukan Emas Batangan

Geger Penangkapan Bos Gendut: BNN Temukan 98 Kg Sabu, Senpi, hingga Tumpukan Emas Batangan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:14 WIB

Sita Aset Rp39,9 M Milik Bos Gendut, Petugas BNN Ditembaki Petasan di Kampung Bahari

Sita Aset Rp39,9 M Milik Bos Gendut, Petugas BNN Ditembaki Petasan di Kampung Bahari

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Pecat dan Demosi 10 Tahun! Sanksi Dua Polisi Aceh Terkait Narkoba dan Tewasnya Anggota TNI

Pecat dan Demosi 10 Tahun! Sanksi Dua Polisi Aceh Terkait Narkoba dan Tewasnya Anggota TNI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×