Array

Ini Alasan Kasus Ariel - Luna Maya - Cut Tari Dipraperadilkan

Fajarina Nurin Suara.Com
Sabtu, 04 Agustus 2018 | 12:00 WIB
Ini Alasan Kasus Ariel - Luna Maya - Cut Tari Dipraperadilkan
Ariel NOAH bergaya ala anak motor. [suara.com/Ismail]

Suara.com - Kasus video porno Ariel NOAH dengan Luna Maya dan Cut Tari belum sepenuhnya usai. Kasus yang mencuat pertama kali pada pertengahan tahun 2010 itu kembali hangat di telinga publik sejak Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan, Juli 2018.

LP3HI meminta Polri untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Luna Maya dan Cut Tari. Praperadilan yang diajukan LP3HI bertujuan untuk menghilangkan status tersangka pada dua artis tersebut.

Baca juga: Kumalasari Pamer Berlian Rp 20 Miliar Tiru Hotman Paris

Cut Tari ditemui di bilangan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (12/9). [suara.com/Yazir Farouk]
Cut Tari ditemui di bilangan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (12/9). [suara.com/Yazir Farouk]

"Gugatan praperadilan ini justru meminta hakim untuk memerintahkan Kapolri menerbitkan SP3 karena LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri," ucap Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, melalui keterangannya, Jumat (3/8/2018).

Kurniawan Adi Nugroho menyatakan bahwa sidang praperadilan kasus itu sudah digelar dan sudah memasuki agenda kesimpulan. Melalui keterangan Kurniawan Adi Nugroho pihak kepolisian menyatakan tidak pernah menghentikan kasus ini.

"Bahwa dalam jawabannya yang disampaikan kemarin, kuasa hukum Kapolri menyatakan tidak pernah menghentikan penyidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari dan berdasarkan yang diajukan kepolisian bukti T-6 dan bukti T-7 telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Agung sejak 4 Agustus 2010, namun kuasa hukum kepolisian tidak bisa menjawab apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21) atau sebaliknya," ungkap Kurniawan Adi Nugroho.

Luna Maya. (@lunamaya/Instagram)
Luna Maya. (@lunamaya/Instagram)

Pada intinya, pihak LP3HI bertujuan agar Luna Maya dan Cut Tari bisa terlepas dari status tersangka kasus asusila. Pihak LP3HI menghindari kejadian yang mungkin akan menyebabkan kedua artis itu menyandang status tersangka seumur hidup.

"Materi gugatan LP3HI adalah meminta hakim memerintahkan Kapolri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) secara resmi karena hukum tidak boleh menggantung nasib orang berupa Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka seumur hidupnya," ujarnya Kurniawan Adi Nugroho.

Baca Juga: 8 Tahun Berlalu, Kasus Video Porno Ariel NOAH Ternyata Belum Usai

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI