Array

Caca Duo Molek 3 Kali Pesan Sabu, Per Gram Rp 1,8 Juta

Senin, 14 Januari 2019 | 15:39 WIB
Caca Duo Molek 3 Kali Pesan Sabu, Per Gram Rp 1,8 Juta
Caca Duo Molek saat diperkenalkan Polda Metro Jaya karena kasus narkoba. (Ismail/Suara.com)

Suara.com - Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengaku penyanyi dangdut Caca Duo Molek membeli sabu seberat satu gram sebanyak tiga kali. Satu paket sabut dibeli dengan harga sebesar Rp 1,8 juta dari tersangka YAN.

"Pada saat dijual, kepada tersangka C (Chandra) dan tersangka CC (Caca) harganya per satu gramnya Rp 1,8 juta. Kemudian tersangka C dan tersangka CC ini hubungan pertemanan itu sudah tiga kali mengambil dari tersangka YAN dengan barang bukti sabu," jelas Calvijn saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).

Sedangkan tersangka YAN membeli sabu dari N, yang saat ini masih buron,  dengan harga Rp 800 ribu.

"Proses pengambilannya ini sudah dua kali, masing-masing pengambilan itu per 10 gram, dan ada 1 gram di ambil sekitar Rp 800 ribu," sambung Calvijn.

Bahkan YAN pada 9 Januari lalu sempat mengantarkan ke apartemen Caca dan menggunakan barang haram tersebut bersama-sama.

"Kemudian tersangka YAN kembali dan langsung ditransfer pembayarannya menggunakan rekening atas nama tersangka C," terang Calvijn.

"Jadi tiga kali proses menjual beli sabu ini dengan cara memesan, kemudian diantar ke apartemen. Barang tersebut dipakai bersama, kemudian ditransfer menggunakan rekening," jelasnya.

Sedangkan untuk temuan barang bukti lain berupa setengah pil ekstasi, Caca dan teman laki-lakinya telah menggunakannya di salah satu hiburan malam.

Baca Juga: Caca Duo Molek Ngaku Sudah Sebulan Pakai Sabu

"Untuk ekstasi kami masih terus mendalaminya," sambung Calvijn.

Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek.  (Instagram)
Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek. (Instagram)

Sebelumnya satuan narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap Caca Duo Molek di kamar apartemennya di kawasan Benhil, Jakarta Selatan, pada 11 Januari lalu. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita sebuah cangklong bekas pakai berisi shabu dengan berat netto 0,0466 gram, 0,5 gram eksatasi, dan tutup botol bong terpasang di sedotan.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI