- Selebgram Donna Fabiola ditangkap di Kerobokan, Bali pada 10 Desember 2025, bersama dua orang lainnya.
- Penangkapan ini terkait rencana pengedaran narkotika jenis kokain dan MDMA menjelang acara DWP Bali.
- Penyelidikan ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang menyasar pengunjung acara DWP 2025 di Bali.
Suara.com - Selebgram Donna Fabiola ditangkap atas dugaan pengedaran narkoba. Peristiwa ini terjadi jelang acara DWP Bali, 12-14 Desember 2025.
Donna Fabiola ditangkap di Kerobokan, Bali pada 10 Desember 2025. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 klip berisi narkotika jenis kokain, 4 klip plastik berisi narkotika jenis MDMA.
Donna Fabiola tak ditangkap sendiri. Ada dua orang lainnya yakni Emir dan Mirfat yang ikut ditangkap. Mereka merupakan tiga dari 17 yang diamankan atas kasus narkoba.
Donna Fabiola menerangkan, dirinya mendapatkan narkotika jenis kokain dari Tigran, suaminya.
"Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso pada Senin (22/12/2025).
![Selebgram Donna Fabiola [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/23/62756-selebgram-donna-fabiola-dan-suami.jpg)
Eko menerangkan, polisi telah mengusut kasus pengedaran narkoba sejak 9 Desember 2025. Di mana para pelaku, rencananya akan mengedarkan narkotika itu ke pengunjung DWP 2025.
Atas penangkapan ini, para sindikat yang awalnya hendak memperjualbelikan narkoba di DWP bisa digagalkan.
"Pada 9-14 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba yang rencananya akan diedarkan pada event atau acara DWP 2025 di GWK Culture Park Bali," demikian keterangan Eko.
Atas perbuatannya, Donna Fabiola dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan denda Rp10 miliar.
Baca Juga: Tak Malu Tunjukkan Stretchmark saat Foto Maternity, Nita Vior Tuai Pujian