Ramai RUU Permusikan, Ucie Sucita Punya Pendapat Begini

Ferry Noviandi Suara.Com
Senin, 04 Februari 2019 | 01:30 WIB
Ramai RUU Permusikan, Ucie Sucita Punya Pendapat Begini
Ucie Sucita di kantor Suara.com. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2018) [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - RUU Permusikan belakangan tengah ramai menjadi pembahasan, khususnya di kalangan musisi. Sejumlah musisi menolak RUU Permusikan karena dianggap membahayakan.

Penyanyi dangdut Uci Sucita ikut menanggapi ramainya pembahasan soa RUU Permusikan. Menurut pelantun "Dibuang Sayang" ini, musisi memang membutuhkan undang-undang yang bisa melindungi hak cipta dan karya mereka.

"Selama ini kan masalah yang sering dihadapi musisi itu soal royalti, hak cipta dan sebagainya. Dalam hal ini, pemerintah memang harus ambil bagian untuk melindungi musisi," tutur Ucie Sucitaa, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Ucie Sucita di kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018) [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Ucie Sucita di kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018) [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Soal perdebatan RUU Permusikan, Uci Sucita tak mau berkomentar lebih jauh. Ia hanya berharap musisi dan anggota DPR bisa duduk bareng dan menemukan solusi terbaik.

"Yang aku baca sih memang ada yang membatasi kreativitas musisi, tapi aku juga tidak mau ikut menyalahkan Pemerintah. Karena pasti ada alasan Pemerintah membuat RUU itu," tutur Ucie.

Penyanyi asal Sumedang, Jawa Barat, ini menyarankan agar musisi dan Pemerintah untuk duduk bareng mencari solusi terbaik.

"Buat aku sih yang terbaik aja, musisi dan pemerintah duduk bareng menyelesaikan RUU Permusikan supaya tidak ada yang dirugikan. Semoga ada win win solution lah," ucap Ucie Sucita.

Seperti diketahui, RUU Permusikan sudah diajukan sejak 2017. Namun isi dari draf RUU Permusikan yang terbaru dianggap cukup mengganggu musisi dan mereka menganggap banyak pasal yang berpotensi menjadi pasal karet.

Pasal yang dikhawatirkan menjadi pasal karet di antaranya adalah Pasal 5 yang isinya larangan bagi para musisi seperti membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

Baca Juga: Soal Perang Jerinx SID dengan Anang Hermansyah, Begini Kata Nugie

Selain itu juga ada Pasal 32 di dalam RUU Permusikan yang mewajibkan para musisi untuk mengikuti uji kompetensi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI