Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Masih Tahan Ahmad Dhani

M. Reza Sulaiman, Ismail

Senin, 11 Februari 2019 | 21:38 WIB
Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Masih Tahan Ahmad Dhani
Ahmad Dhani jalani sidang ujaran idiot di PN Surabaya, Kamis (7/2/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

Suara.com - Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Masih Tahan Ahmad Dhani

Keluarga besar Ahmad Dhani mengaku keberatan dengan sikap aparat yang tetap menjebloskan Ahmad Dhani ke dalam penjara Cipinang, Jakarta Timur.

Walau sudah berhari-hari tinggal di dalam penjara, Ahmad Dhani mengaku bukan ditahan karena putusan sidang majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang menyatakan bersalah dan dihukum selama 1,5 tahun.

Penahan Ahmad Dhani saat ini dilakukan selama 30 hari karena putusan Dhani belum inkrah karena tim kuasa hukumnya mengajukan banding.

Hal tersebut dibenarkan oleh James Butar-Butar, Wakil Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat ditemui awak media. Sampai saat ini, Ahmad Dhani dititipkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

"Jadi gini perkara banding apabila memenuhi pasal 21 kuhap ada secara objektif atau subjektif disana maka majelis hakim tinggi yang di tuju itu berwenang untuk melakukan penahanan selama 30 hari," kata James Butar Butar saat ditemui di kantornya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/2/2019).

Karena Ahmad Dhani belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dia masih dititipkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakata dan belum menjalani putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinyatakan bersalah dan wajib menjalani hukuman selama 1,5 tahun.

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Hanya, beda dengan proses menjalani pidana, menjalani pidana itu perkara-perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," sambungnya.

baca juga

Sedang masalah lain yang sempat dipertanyakan pihak keluarga Ahmad Dhani adalah pemindahan dirinya dari LP Cipinang ke Rutan Klas 1 Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal itu dilakukan karena adanya permintaan dari pihak Kejaksaan Negeri Jawa Timur yang meminta pentolan grop Dewa 19 itu untuk menjalani sidang kasus ucapan 'idiot'.

"Itu ada permohonan dari Kejari Surabaya, karena ada hal-hal tertentu undang-undang bisa dipenuhi sehingga pengadilan tinggi memenuhi permohonan tersebut untuk dititipkan di rumah tahanan sana," jelas James.

Kewenangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hinga 30 hari lamanya, namun hal tersebut bisa diperpanjang hingga 60 hari ke depan setelah putusan banding diputus oleh majelis hakim.

"Jadi kita lihat aja nanti," ucap James.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketahuan Mesra di Tempat Karaoke, Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan

Ketahuan Mesra di Tempat Karaoke, Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan

Entertainment | Senin, 11 Februari 2019 | 20:19 WIB

Pengadilan Tinggi Belum Tunjuk Hakim untuk Sidang Banding Ahmad Dhani

Pengadilan Tinggi Belum Tunjuk Hakim untuk Sidang Banding Ahmad Dhani

Entertainment | Senin, 11 Februari 2019 | 20:05 WIB

Pamer Foto Lawas, Tomboinya Maia Estianty Main Gokar

Pamer Foto Lawas, Tomboinya Maia Estianty Main Gokar

Entertainment | Senin, 11 Februari 2019 | 17:45 WIB

Minta Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani, Keluarga Tak Ada yang Muncul

Minta Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani, Keluarga Tak Ada yang Muncul

Entertainment | Senin, 11 Februari 2019 | 16:25 WIB

Bocoran Isi Nota Pembelaan Ahmad Dhani di Sidang Ujaran Idiot Besok

Bocoran Isi Nota Pembelaan Ahmad Dhani di Sidang Ujaran Idiot Besok

News | Senin, 11 Februari 2019 | 15:53 WIB

Terkini

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Banten | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:12 WIB

×