Array

Ikut Nyoblos, Caca Duo Molek : Nomor Satu Dong!

Rabu, 17 April 2019 | 13:45 WIB
Ikut Nyoblos, Caca Duo Molek : Nomor Satu Dong!
Caca Duo Molek menggunakan hak pilih Pemilu 2019 di Polda Metro Jaya, Rabu (17/4/2019). [Yosea Arga Pramudita/Suara.com]

Suara.com - Cahya Wulan Sari atau lebih dikenal dengan sapaan Caca Duo Molek mengunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14, rumah tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (17/4/2019).

Caca merupakan satu dari sekian publik figur yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

Caca Duo Molek menggunakan hak pilih Pemilu 2019 di Polda Metro Jaya, Rabu (17/4/2019). [Yosea Arga Pramudita/Suara.com]
Caca Duo Molek menggunakan hak pilih Pemilu 2019 di Polda Metro Jaya, Rabu (17/4/2019). [Yosea Arga Pramudita/Suara.com]

Caca pun tampak antusias dalam hajat pesta demokrasi tahun ini. Meski telah mendekam selama beberapa bulan, paras cantiknya masih tetap terjaga.

Caca yang mengenakan rompi khas tahanan berwarna oranye sempat menyapa wartawan yang berada di TPS 14 yang berada di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Seraya menunjukan kertas yang ia coblos, Caca pun melempar senyum.

"Nomor satu dong," kata Caca di lokasi.

Caca kemudian kembali digiring lagi untuk masuk ke ruang tahanan bersama tahanan lainnya.

Caca Duo Molek menggunakan hak pilih Pemilu 2019 di Polda Metro Jaya, Rabu (17/4/2019). [Yosea Arga Pramudita/Suara.com]
Caca Duo Molek menggunakan hak pilih Pemilu 2019 di Polda Metro Jaya, Rabu (17/4/2019). [Yosea Arga Pramudita/Suara.com]

Sebelumnya, Pedangdut Caca Duo Molek diringkus polisi terkait kasus kepemilikan narkotika pada Jumat (11/1/3019). Caca diringkus di kamar Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan bersama tersangka lainnya bernama Chandra.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita sebuah cangklong bekas pakai berisi shabu dengan berat netto 0,0466 gram, 0,5 gram eksatasi, dan tutup botol bong terpasang di sedotan.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga: Caca Duo Molek 3 Kali Pesan Sabu, Per Gram Rp 1,8 Juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI