Array

Kriss Hatta Kembali Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Jum'at, 10 Mei 2019 | 12:14 WIB
Kriss Hatta Kembali Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Kriss Hatta (Suara.com/Revi C Rantung)

Suara.com - Kriss Hatta kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Lukmanul Hakim. Sebelumnya, ia juga telah mengajukan hal sama melalui pengacara terdahulunya, Indra Tarigan.

Hal itu dilakukan untuk merespon Majelis Hakim yang hingga kini belum memberi jawaban atas penangguhan penahan atas Kriss Hatta.

Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

"Mungkin sidang putusan sela kemarin belum ada jawaban dari Majelis Hakim (soal penangguhan penanahan), tapi kami akan terus bermohon karena itu hak kami," kata Lukmanul Hakim saat dijumpai kawasan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).

Lebih lanjut, Lukmanul Hakim akan memberikan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut pada Rabu minggu depan.

"Ya hari Rabu (15/5/2019) itu, kami akan ajukan lagi," sambungnya.

Meski demikian, lewat surat permohonan tersebut, pihak Kriss Hatta berharap agar Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonannya. Hal itu mengingat fakta-fakta yang ada dalam persidangan dan sikap dari Kriss Hatta yang selalu kooperatif.

Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

"Ya kami berharap untuk dikabulkan karena kan perbincangan dengan media-media yang mungkin dari klien kami kan begitu, yang akan dijalankan setelah beliau dibebaskan atau mungkin kalau beliau tidak bersalah akan ditaken kontrak (kerja), kan begitu," tutupnya

Sekedar informasi, Kriss Hatta resmi menyandang status terdakwa atas kasus pemalsuan akta data nikah dengan Hilda Vitria Khan. Dari kasus ini, Kriss Hatta mesti diganjar dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2.

Baca Juga: Ini Teks Lengkap Eksepsi Kriss Hatta terhadap Dakwaan JPU

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI