Ini Teks Lengkap Eksepsi Kriss Hatta terhadap Dakwaan JPU

Fajarina Nurin

Kamis, 02 Mei 2019 | 16:13 WIB
Ini Teks Lengkap Eksepsi Kriss Hatta terhadap Dakwaan JPU
Kriss Hatta (Suara.com/Revi C Rantung)

Suara.com - Hari ini, Kamis (2/5/2019), Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan data akta pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Dalam agenda kali ini, Kriss Hatta menyampaikan nota keberatan atau eksepsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam nota kebereratan tersebut ada beberapa hal yang disinggung oleh Kriss Hatta lewat pengacara barunya, Lukmanul Hakim SH.

Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

Salah satu keberatan yang diungkap oleh pencara Kriss Hatta adalah kurang cermatnya JPU dalam memahami masalahnya. Berikut isi dari eksepsi dari Kriss Hatta.

“Eksepsi atas dakwaan JPU:

Semua orang adalah sama di mata hukum dan tanpa diskriminasi apapun berhak atas perlindungan hukum yang sama, Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945. Apabila melihat kasus ini dan melihat peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi maka sesungguhnya JPU kurang memahami permasalahan yang terjadi dalam perkara ini, dan tidak memperhatikan beberapa hal yang cukup penting seperti proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dengan mengabaikan aturan-aturan yang telah ada di KUHAP. Sehingga hak-hak tersangka sebagaimana telah dijamin dan diatur dalam KUHAP terabaikan. sehingga ketentuan yang telah dinyatakan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP menjadi tidak terpenuhi karena surat dakwaan jaksa penuntut umum secara formal dan materil kabur, dan menyesatkan. Bahwa setelah mempelajari surat dakwaan JPU terhadap terdakwa dalam perkara ini, maka sudah seharusnya surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum karena.

1. Uraian perbuatan dakwaan kesatu dan dakwaan kedua dan dakwaan ketiga dalam surat dakwaan ini adalah sama. surat dakwaan ketiga dan kedua menyalin ulang atau copy paste dari uraian dakwaan kesatu.

2. bahwa uraian dakwaan kesatu, kedua dan ketiga dalam surat dakwaan perkara ini adalah sama. uraian perbuatan dalam dakwaan kedua dan dakwaan ketiga adalah menyalin ulang alias copy paste. sehingga berdasarkan peraturan menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena kabur.

3. Dakwaan penuntut umum juga tidak cermat. dimana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga adalah sama. sedangkan Pasal pidana yang didakwakan berbeda.

4. Dakwaan jaksa penuntut umum juga error in persona, dikarenakan jaksa penuntut umum mendakwakan terdakwa sebagai pengguna terhadap objek. sedangkan KUA nya Jatiasih Bekasi yang menerbitkan buku nikah tidak diproses dengan baik secara hukum. sehingga terdakwa terkesan menjadi target dari persoalan ini.

baca juga

5. Dakwaan jaksa penuntut umum juga error in objecto. dikarenakan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak secara tegas menyebutkan terhadap salah satu objek buku nikah yang dijadikan sebagai objek tindak pidana sehingga membuat dakwaan menjadi kabur,” baca kuasa hukum Kriss Hatta.

Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

Tidak sampai di situ, pada akhir pembacaan, pihak Kriss Hatta meminta agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela atas keberatan yang dipaparkan.

“Berdasarkan pada pokok-pokok bird keberatan eksepsi yang kami uraikan di atas, maka kami selaku penasehat hukum Krisdian Topo Khuhatta memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. menerima nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa Krisdian Topo Khuhatta untuk seluruhnya.

2. menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

3. menetapkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Krisdian Topo Khuhatta untuk tidak dilanjutkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kriss Hatta: Pernikahan Adalah Penyempurnaan Ibadah, Bukan Berujung Penjara

Kriss Hatta: Pernikahan Adalah Penyempurnaan Ibadah, Bukan Berujung Penjara

Entertainment | Kamis, 02 Mei 2019 | 13:27 WIB

Copot Indra Tarigan, Kriss Hatta : Jangan Ada Perselisihan di Antara Kita

Copot Indra Tarigan, Kriss Hatta : Jangan Ada Perselisihan di Antara Kita

Entertainment | Kamis, 02 Mei 2019 | 13:10 WIB

Kriss Hatta Copot Indra Tarigan sebagai Pengacaranya, Ada Apa?

Kriss Hatta Copot Indra Tarigan sebagai Pengacaranya, Ada Apa?

Entertainment | Kamis, 02 Mei 2019 | 12:23 WIB

Kriss Hatta : Banyak Pelajaran yang Saya Dapat di Dalam Penjara

Kriss Hatta : Banyak Pelajaran yang Saya Dapat di Dalam Penjara

Entertainment | Kamis, 02 Mei 2019 | 11:57 WIB

Billy Syahputra Go Public dengan Pacar Baru, Hilda Vitria Asyik Joget

Billy Syahputra Go Public dengan Pacar Baru, Hilda Vitria Asyik Joget

Entertainment | Rabu, 01 Mei 2019 | 17:42 WIB

Tessa Mariska Sebut Nikita Mirzani Parasit

Tessa Mariska Sebut Nikita Mirzani Parasit

Entertainment | Rabu, 24 April 2019 | 20:29 WIB

Terkini

Pandu Sjahrir Disebut Punya Saham Supra Sekuritas yang Melakukan Transaksi Terkoordinasi

Pandu Sjahrir Disebut Punya Saham Supra Sekuritas yang Melakukan Transaksi Terkoordinasi

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Suahasil Tetapkan Batas Defisit APBD 2027 Maksimal 2,5 Persen, Utang Pemda Makin Diperketat

Suahasil Tetapkan Batas Defisit APBD 2027 Maksimal 2,5 Persen, Utang Pemda Makin Diperketat

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Bak Tukang Sayur, Viral Kopdes Merah Putih Jualan Keliling Bawa Sembako di Mojokerto

Bak Tukang Sayur, Viral Kopdes Merah Putih Jualan Keliling Bawa Sembako di Mojokerto

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Penuh Nostalgia! Trio Bajaj Resmi Comeback di Para Pencari Tuhan Jilid 20

Penuh Nostalgia! Trio Bajaj Resmi Comeback di Para Pencari Tuhan Jilid 20

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Daihatsu Kumpul Sahabat Denpasar Berlangsung Lima Hari, Hadirkan Beragam Aktivitas

Daihatsu Kumpul Sahabat Denpasar Berlangsung Lima Hari, Hadirkan Beragam Aktivitas

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Dua Bulan Pascakebakaran, Wisatawan Mulai Kembali Sambangi Desa Adat Sade

Dua Bulan Pascakebakaran, Wisatawan Mulai Kembali Sambangi Desa Adat Sade

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Bedak Padat Purbasari Apa Mengandung SPF? Ini Klaim dan Penjelasannya

Bedak Padat Purbasari Apa Mengandung SPF? Ini Klaim dan Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:32 WIB

4 Jas Hujan Ponco atau Kelelawar dengan Celana, Praktis untuk Pemotor

4 Jas Hujan Ponco atau Kelelawar dengan Celana, Praktis untuk Pemotor

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:31 WIB

Bagaimana Cara Adopsi Orang Utan? Ini Syarat, Biaya, dan Langkah Pendaftarannya

Bagaimana Cara Adopsi Orang Utan? Ini Syarat, Biaya, dan Langkah Pendaftarannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Di Rumah atau Dirumah? Kesalahan Sepele yang Terus Berulang di Media Sosial

Di Rumah atau Dirumah? Kesalahan Sepele yang Terus Berulang di Media Sosial

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:30 WIB

×