Array

Letih di Penjara, Roro Fitria Desak Pengacara Urus Pembebasan Bersyarat

Rabu, 12 Juni 2019 | 12:22 WIB
Letih di Penjara, Roro Fitria Desak Pengacara Urus Pembebasan Bersyarat
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Roro Fitria mengaku sudah tak tahan lagi mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Karena itu, ia mendesak tim kuasa hukumnya untuk segera mengurus remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB).

Hal tersebut diutarakan Roro Fitria dalam surat yang ditujukan ke pengacaranya, Asgar Sjarfi. Isi surat tersebut ditunjukkan Asgar Sjarfi kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Mohon bapak Asgar dan semua tim kuasa hukum Nyai bekerja dengan maksimal berkenaan pengurusan remisi serta PB/Pembebasan Bersyarat dengan segera. Sehubungan Nyai sudah amat sangat letih dan sedih di penjara," tulis Roro Fitria.

Tak sampai di situ, Roro Fitria juga mengungkap kerinduannya terhadap keluarga dan panggung hiburan Tanah Air. Ia rupanya sudah tak sabar ingin kembali eksis.

"Nyai kangen ingin berkumpul kembali dengan keluarga, merawat makam mama serta ingin segera berkreasi seni kembali di dunia entertaiment," sambung Roro Fitria.

Seperti diketahui, Roro Fitria divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oktober 2018. Ia dianggap melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 2009 tentang Narkoba.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Roro Fitria pun sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak dan dirinya harus tetap melaksanakan hukuman awal yang ditetapkan hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI