Suara.com - Dalam sepekan ini berita dari dunia entertainment diriuhkan dengan kabar pernikahan Vanessa Angel berinisial F. Pernikahan itu berlangsung Minggu (15/12/2019).
Namun anehnya, dalam pernikahan itu Vanessa Angel tak mengundang ayah kandungnya, Doddy Sudrajat. Padahal dalam hukum jelas, seorang pengantin perempuan wajib diwalikan oleh ayah.
Selain itu, sempat beredar kabar kalau suami Vanessa Angel adalah seorang pengusaha bernama Ichsan Munthe. Kabar itu disampaikan sendiri oleh mantan kekasih Vanessa, Biby Ardiansyah.
Namun belakangan Ichsan Munthe sendiri yang membantah kalau dirinya menikah dengan Vanessa Angel. Namun dari mulut Ichsan terungkap kalau Vanessa menikah dengan seorang peungusaha kaya raya. Kata Ichsan, suami Vanessa memiliki banyak bisnis. Salah satunya di bidang garmen dan properti.
Berita dari pernikahan Vanessa Angel dan lelaki berinisial F menjadi salah satu berita terpopuler dari Entertainment Suara.com sepanjang sepekan ini.
Tapi selain itu, kami juga telah menghimpun berita terpopuler lainnya yang tak kalah menarik. Apa saja beritanya, simak selengkapnya di sini:
1. Blak-blakan Yuni Shara : Saya Tak Pernah Orgasme

Yuni Shara blak-blakan soal kehidupan seksnya. Miris, mantan kekasih Raffi Ahmad itu mengaku tak pernah menikmati setiap berhubungan dengan laki-laki.
Tapi rupanya, ada sebab mengapa Yuni Shara sampai mengalami hal demikian. Kakak kandung Krisdayanti ini mengaku karena pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di pernikahan pertamanya.
Baca Juga: Warganet Sudah Bisa Tidur Nyenyak, Raisa Mandi Pakai Air Mineral Itu Mitos
2. Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
![Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (25/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/11/25/84656-zul-zivilia.jpg)
Zul Zivilia divonis penjara selama 18 tahun dalam kasus narkoba. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Rabu (18/12/2019).
"Memvonis Zulkifli dengan pidana 18 tahun penjara," kata hakim membacakan vonis.
3. Di KTP Baru, Lucinta Luna Masih Pakai Nama Muhammad Fatah