Atta dan Thariq Jadi Saksi Kasus Hak Cipta Gen Halilintar Tanpa Disumpah

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Senin, 24 Februari 2020 | 17:28 WIB
Atta dan Thariq Jadi Saksi Kasus Hak Cipta Gen Halilintar Tanpa Disumpah
Gen Halilintar menjalani sidang gugatan hak cipta di PN Jakarta Pusat [Suara.com/Evi Ariska]

Suara.com - Majelis Hakim Sunarso sempat memberi dua pilihan untuk Atta Halilintar dan adiknya, Thariq Halilintar di tengah-tengah persidangan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Bukan tanpa sebab, kedua pilihan itu muncul lantaran Atta Halilintar dan Thariq Halilintar masih mempunyai hubungan darah dengan pihak tergugat dalam hal ini Gen Halilintar.

“Sebelum dilanjutkan, saya ingin menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata bagi seorang saksi yang ada hubungan keluarga baik sedarah maupun perkawinan, hubungan pekerjaan itu baik yang menerima atau memberi gaji itu bisa diminta mengundurkan diri,” kata Hakim Ketua Majelis Sunarso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Pilihan pertama, mereka dipersilahkan mundur sebagai saksi. Kedua, mereka akan tetap bersaksi untuk keluarganya, Gen Halilintar tanpa disumpah.

“Ini demi menjaga transparansi. Jadi gimana, mau mundur atau tetap memberikan keterangan tanpa disumpah? Kami akan tetap periksa tanpa diambil sumpah,” terang Sunarso.

Keluarga Gen Halilintar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran hak cipta, Senin (24/2/2020). [Evi Ariska/Suara.com]
Keluarga Gen Halilintar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran hak cipta, Senin (24/2/2020). [Evi Ariska/Suara.com]

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Atta Halilintar dan Thariq Halilintar pun memilih untuk tetap menjadi saksi.

"Tetap," ujar Atta Halilintar singkat.

Seperti diketahui sebelumnya, keluarga Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat oleh perusahaan rekaman Nagaswara.

Baca Juga: Cover Lagu Lagi Syantik Digugat, Gen Halilintar: yang Lain Kenapa Tidak?

Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta lantaran dianggap mereproduksi ulag lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Tak tanggung-tanggung, Nagaswara dalam gugatannya menuntut Gen Halilintar bayar ganti rugi senilai Rp 9,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI