Dalam konferensi pers, pihak polisi mengungkap motif dari pelaku lantaran membenci Syahrini. Sehingga ia melakukan aksi penyebaran video hoaks.
"Ada kebencian pada korban (Syahrini) karena dia ngaku penggemar dari public figure yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
![Aisyahrani hadir dalam rilis tentang penangkapan penyebar hoaks video syur kakaknya, Syahrini [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/05/28/62334-aisyahrani-hadir-dalam-rilis-tentang-penangkapan-penyebar-hoaks-video-syur-kakaknya-syahrini-suara.jpg)
Motif lainnya adalah menjatuhkan nama baik Syahrini dan mendapatkan uang dari hasil endorse produk di Instagram.
"Followersnya cukup besar. Tiap hari dia mendapatkan uang dari sana, makanya saya bilang ada bukti buku tabungan," imbuh Yusri.
4. Ancaman hukuman
MS yang merupakan ibu rumah tangga dijerat pasal 27 Ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE. Polisi juga menggunakan UU Pornografi, pasal 4 ayat 1. Sementara dalam KUHP, pasal yang dipakai adalah 310 atau pasal 311.
![Marta Sari (mengenakan rompi oranye), pelaku penyebaran video asusila yang disebut mirip Syahrini dihadirkan dalam konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020). [Herwanto/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/05/28/17397-marta-sari-pelaku-penyebaran-video-asusila-yang-disebut-mirip-syahrini.jpg)
"Mencemarkan nama baik korban dan keluarga besar (Syahrini). Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta," kata Yusri.
5. Aisyahrani kenali keterlibatan orang lain sebarkan hoaks
Saat memeriksa handphone pelaku, Aisyahrani menemukan percakapan dengan seseorang yang ia kenali. Namun manajer Syahrini itu menolak untuk mengungkap siapa sosoknya.
Baca Juga: Keluarga Yakin Ada Konspirasi Jatuhkan Syahrini Pakai Isu Video Porno

"Ada percakapan dilakukan pelaku lewat DM dan WhatsApp. Dalam percakapan itu ada nama-nama yang saya kenal,” ujarnya.
6. Polisi masih kejar pelaku lain
Bukan hanya satu akun yang diamankan polisi, mereka juga masih menyelidiki akun lain, @rumpimanjaofficial.
"Karena memang di dalam akun itu ada suatu kalimat yang korban tidak terima dan melaporkan pasal pencemaran nama baik," kata Yusri.
![Syahrini di rumah duka Ashraf Sinclair [Suara.com/Yuliani]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/02/19/86535-syahrini-di-rumah-duka-ashraf-sinclair-suaracomyuliani.jpg)
Diketahui, inisial pemilik akun itu adalah M yang diamankan di Sumatera. Namun berdasarkan keterangan, ia telah menjual akun tersebut.
"Menurut saudari M, dan sesuai penelusuran, akun itu masih aktif. Posisinya di daerah Bali. Semoga bisa segera diamankan,” kata Yusri.