Saipul Jamil kemudian ajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditola oleh Mahkamah Agung (MA). Ipul tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Di kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 4 tahun penjara.
Total, Saipul Jamil harus menjalani hukuman selama 8 tahun.