Karir Politik Qomar

Pada tahun 2004, Nurul Qomar memasuki ranah politik dan terpilih sebagai Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat untuk pemilihan Jawa Barat VIII pada periode 2004 sampai 2009. Ia pun terpilih kembali menjadi Anggota DPR RI pada periode 2009 sampai 2014.
Saat pilkada tahun 2013, Nurul Qomar mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Cirebon 2013 – 2018 dari Partai Demokrat. Nurul Qomar berpasangan dengan Drs. H. Subhan yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Cirebon namun ia gagal dalam kontestasi pilkada tersebut.
2018, Qomar mencalonkan diri kembali dalam pilkada tersebut sebagai Calon Wakil Bupati bersama pasangannya Mohammad Lutfhi. Namun ia dikalahkan oleh bupati petahana.
Kontroversi Qomar
Saat ini Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3 di Pengadilan Negeri (PN) Brebes. Nurul Qomar terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 tentang Pemalsuan Surat.
Itulah profil Nurul Qomar yang terjerat kasus ijazah palsu.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Beberapa Fakta Penahanan Pelawak Qomar Atas Kasus Pemalsuan Ijazah