Profil Nurul Qomar, Pelawak yang Terjerat Kasus Pemalsuan Ijazah

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 18:36 WIB
Profil Nurul Qomar, Pelawak yang Terjerat Kasus Pemalsuan Ijazah
Pelawak Nurul Qomar (Instagram/@haji.nurulqomar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karir Politik Qomar

Komedian Qomar saat mendaftar penjaringan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok di DPC PDIP Kota Depok, Jumat (20/9/2019). (Suara.com/Supriadi).
Komedian Qomar saat mendaftar penjaringan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok di DPC PDIP Kota Depok, Jumat (20/9/2019). (Suara.com/Supriadi).

Pada tahun 2004, Nurul Qomar memasuki ranah politik dan terpilih sebagai Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat untuk pemilihan Jawa Barat VIII pada periode 2004 sampai 2009. Ia pun terpilih kembali menjadi Anggota DPR RI pada periode 2009 sampai 2014.

Saat pilkada tahun 2013, Nurul Qomar mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Cirebon 2013 – 2018 dari Partai Demokrat. Nurul Qomar berpasangan dengan Drs. H. Subhan yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Cirebon namun ia gagal dalam kontestasi pilkada tersebut.

2018, Qomar mencalonkan diri kembali dalam pilkada tersebut sebagai Calon Wakil Bupati bersama pasangannya Mohammad Lutfhi. Namun ia dikalahkan oleh bupati petahana.

Kontroversi Qomar

Saat ini Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3 di Pengadilan Negeri (PN) Brebes. Nurul Qomar terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 tentang Pemalsuan Surat.

Itulah profil Nurul Qomar yang terjerat kasus ijazah palsu.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Baca Juga: Beberapa Fakta Penahanan Pelawak Qomar Atas Kasus Pemalsuan Ijazah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI