3 Fakta Terbaru Pelawak Qomar Ditahan Atas Kasus Ijazah Palsu

Rifan Aditya

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 11:36 WIB
3 Fakta Terbaru Pelawak Qomar Ditahan Atas Kasus Ijazah Palsu
Pelawak Qomar ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Suara.com - Kasus pemalsuan ijazah yang menyeret nama komedian Indonesia Nurul Qomar di tahun 2019 masih berlanjut. Berikut ini fakta-fakta terbaru pelawak Qomar ditahan atas kasus pemalsuan dokumen.

Kabar terbaru menyebut bahwa Nurul Qomar dinyatakan bersalah atas kasus ijazah palsu dan resmi ditahan pada Rabu, (19/8/2020) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes, Jawa Timur. Berikut ini fakta terbaru pelawak Qomar ditahan.

1. Sempat Bantah Memalsukan Ijazah

Sebelumnya, Qomar memalsukan ijazah S2 dan S3 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudi) Brebes.

Setelah dicurigai memalsukan ijazah, Qomar kemudian dilaporkan oleh pihak Umus ke polisi dengan Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Qomar sempat menjelaskan mengenai latar belakang pendidikan S2 dan S3 nya yang diakui dilakukan secara bersamaan di Universitas Negeri Jakarta ketika dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI.

Meski begitu, pihak kampus UNJ mengatakan bahwa Qomar tidak pernah menempuh studi S2 dan S3 di UNJ. Sementara itu, kuasa hukum Qomar, Furqon Nurjaman menyebut bahwa tuduhan tersebut salah paham.

2. Mengajukan Kasasi Tapi Ditolak

Sebelum dijebloskan ke penjara, Nurul Qomar sempat dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.

baca juga

Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 3 tahun penjara. Namun, Qomar menyatakan keberatan dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di Pengadilan Tinggi, hukuman Qomar malah ditambah menjadi 2 tahun penjara. Menanggapi hal itu, Qomar sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

3. Terbukti Bersalah

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti menyatakan bahwa Nurul Qomar terbukti dan dinyatakan bersalah sekaligus melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat.

Selain harus menjalani hukuman 2 tahun penjara, Qomar juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-. Sejak Rabu, (19/8/2020) Qomar resmi ditahan di di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes, Jawa Timur.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Dipenjara, Pelawak Qomar Dites Virus Corona, Hasilnya Mengejutkan!

Masuk Dipenjara, Pelawak Qomar Dites Virus Corona, Hasilnya Mengejutkan!

Jawa Tengah | Kamis, 20 Agustus 2020 | 21:14 WIB

Sudah Dipenjara, Qomar Masih Melawan Minta Barang Bukti Diuji Forensik

Sudah Dipenjara, Qomar Masih Melawan Minta Barang Bukti Diuji Forensik

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2020 | 21:06 WIB

Qomar Kecewa, Pengadilan Tak Mau Memeriksa Keaslian Dokumen

Qomar Kecewa, Pengadilan Tak Mau Memeriksa Keaslian Dokumen

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2020 | 19:00 WIB

Terkini

Dari FYP ke Kamus: Slang Gen Z Bukti Kreativitas atau Kerusakan Bahasa?

Dari FYP ke Kamus: Slang Gen Z Bukti Kreativitas atau Kerusakan Bahasa?

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Apakah Bedak Marcks Cocok untuk Kulit Berminyak? Wajah Bebas Kilap Seharian

Apakah Bedak Marcks Cocok untuk Kulit Berminyak? Wajah Bebas Kilap Seharian

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Review Natur Hair Shampoo Anti Dandruff , Mengandung Tea Tree Oil untuk Atasi Ketombe

Review Natur Hair Shampoo Anti Dandruff , Mengandung Tea Tree Oil untuk Atasi Ketombe

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Kebakaran Gunung Sumbing Padam, Ahmad Luthfi Minta Percepat Rehabilitasi

Kebakaran Gunung Sumbing Padam, Ahmad Luthfi Minta Percepat Rehabilitasi

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:44 WIB

5 Sunscreen yang Tidak Perih di Mata, Tear-Free dan Alcohol-Free untuk Kulit Sensitif

5 Sunscreen yang Tidak Perih di Mata, Tear-Free dan Alcohol-Free untuk Kulit Sensitif

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:41 WIB

Siap-siap Beli, Harga Emas Antam Diproyeksikan Turun ke Rp2,3 Juta/Gram

Siap-siap Beli, Harga Emas Antam Diproyeksikan Turun ke Rp2,3 Juta/Gram

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Pendapatan BUMI Diproyeksi Tembus US$1,62 Miliar di 2026, Ini Pendorongnya

Pendapatan BUMI Diproyeksi Tembus US$1,62 Miliar di 2026, Ini Pendorongnya

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Siapkan Dana Rp1 Triliun, AMMN Gelar Buyback Saham

Siapkan Dana Rp1 Triliun, AMMN Gelar Buyback Saham

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Heaven Scent Si Fiola Dupe Parfum Apa? Ini Aroma dan Ketahanannya

Heaven Scent Si Fiola Dupe Parfum Apa? Ini Aroma dan Ketahanannya

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Teken MoU, Polri dan Gekrafs Sepakat Lindungi Karya Pelaku Ekonomi Kreatif

Teken MoU, Polri dan Gekrafs Sepakat Lindungi Karya Pelaku Ekonomi Kreatif

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:34 WIB

×