3 Fakta Terbaru Pelawak Qomar Ditahan Atas Kasus Ijazah Palsu

Rifan Aditya

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 11:36 WIB
3 Fakta Terbaru Pelawak Qomar Ditahan Atas Kasus Ijazah Palsu
Pelawak Qomar ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Suara.com - Kasus pemalsuan ijazah yang menyeret nama komedian Indonesia Nurul Qomar di tahun 2019 masih berlanjut. Berikut ini fakta-fakta terbaru pelawak Qomar ditahan atas kasus pemalsuan dokumen.

Kabar terbaru menyebut bahwa Nurul Qomar dinyatakan bersalah atas kasus ijazah palsu dan resmi ditahan pada Rabu, (19/8/2020) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes, Jawa Timur. Berikut ini fakta terbaru pelawak Qomar ditahan.

1. Sempat Bantah Memalsukan Ijazah

Sebelumnya, Qomar memalsukan ijazah S2 dan S3 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudi) Brebes.

Setelah dicurigai memalsukan ijazah, Qomar kemudian dilaporkan oleh pihak Umus ke polisi dengan Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Qomar sempat menjelaskan mengenai latar belakang pendidikan S2 dan S3 nya yang diakui dilakukan secara bersamaan di Universitas Negeri Jakarta ketika dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI.

Meski begitu, pihak kampus UNJ mengatakan bahwa Qomar tidak pernah menempuh studi S2 dan S3 di UNJ. Sementara itu, kuasa hukum Qomar, Furqon Nurjaman menyebut bahwa tuduhan tersebut salah paham.

2. Mengajukan Kasasi Tapi Ditolak

Sebelum dijebloskan ke penjara, Nurul Qomar sempat dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.

baca juga

Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 3 tahun penjara. Namun, Qomar menyatakan keberatan dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di Pengadilan Tinggi, hukuman Qomar malah ditambah menjadi 2 tahun penjara. Menanggapi hal itu, Qomar sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

3. Terbukti Bersalah

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti menyatakan bahwa Nurul Qomar terbukti dan dinyatakan bersalah sekaligus melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat.

Selain harus menjalani hukuman 2 tahun penjara, Qomar juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-. Sejak Rabu, (19/8/2020) Qomar resmi ditahan di di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes, Jawa Timur.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Dipenjara, Pelawak Qomar Dites Virus Corona, Hasilnya Mengejutkan!

Masuk Dipenjara, Pelawak Qomar Dites Virus Corona, Hasilnya Mengejutkan!

Jawa Tengah | Kamis, 20 Agustus 2020 | 21:14 WIB

Sudah Dipenjara, Qomar Masih Melawan Minta Barang Bukti Diuji Forensik

Sudah Dipenjara, Qomar Masih Melawan Minta Barang Bukti Diuji Forensik

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2020 | 21:06 WIB

Qomar Kecewa, Pengadilan Tak Mau Memeriksa Keaslian Dokumen

Qomar Kecewa, Pengadilan Tak Mau Memeriksa Keaslian Dokumen

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2020 | 19:00 WIB

Terkini

Review Lelaki-Lelaki Tanpa Perempuan: Tujuh Kisah Tentang Sepi dan Kehilangan

Review Lelaki-Lelaki Tanpa Perempuan: Tujuh Kisah Tentang Sepi dan Kehilangan

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:30 WIB

Pangeran Arab Saudi Ditemukan Meninggal Dunia di London, Darahnya Mengandung Miras dan Narkoba

Pangeran Arab Saudi Ditemukan Meninggal Dunia di London, Darahnya Mengandung Miras dan Narkoba

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:29 WIB

Rizal Fadillah Bongkar Peran Pratikno di Balik Ijazah Jokowi: Penentu Sejak Rektor

Rizal Fadillah Bongkar Peran Pratikno di Balik Ijazah Jokowi: Penentu Sejak Rektor

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:29 WIB

Indosat Optimalkan Spektrum 700 MHz Perluas Jaringan 5G, Sinyal Indoor dan Fokus Wilayah Terpencil

Indosat Optimalkan Spektrum 700 MHz Perluas Jaringan 5G, Sinyal Indoor dan Fokus Wilayah Terpencil

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:29 WIB

Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik

Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:23 WIB

Sisi Lain The East Palace: Banjir Plot Twist, Siapa Arwah Kolam Sebenarnya?

Sisi Lain The East Palace: Banjir Plot Twist, Siapa Arwah Kolam Sebenarnya?

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:20 WIB

Xiaomi Watch 5 dan Smart Band 10 Pro Resmi Meluncur, AI Personal Trainer Bikin Olahraga Lebih Cerdas

Xiaomi Watch 5 dan Smart Band 10 Pro Resmi Meluncur, AI Personal Trainer Bikin Olahraga Lebih Cerdas

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:17 WIB

Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami

Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami

Sumut | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:16 WIB

Islam dan Nasionalisme Satu Tarikan Napas, PKB Anugerahi 5 Kiai Penjaga NKRI

Islam dan Nasionalisme Satu Tarikan Napas, PKB Anugerahi 5 Kiai Penjaga NKRI

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:15 WIB

Sunscreen Apa yang Cepat Mencerahkan Kulit Kusam? Ini Tips Memilih Produk yang Tepat

Sunscreen Apa yang Cepat Mencerahkan Kulit Kusam? Ini Tips Memilih Produk yang Tepat

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:15 WIB

×