Jerinx Diserahkan ke Kejaksaan, Tetap Ditahan di Rutan Polda Bali

Yazir Farouk Suara.Com
Kamis, 27 Agustus 2020 | 15:09 WIB
Jerinx Diserahkan ke Kejaksaan, Tetap Ditahan di Rutan Polda Bali
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Jerinx SID diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis (27/8/2020) setelah berkas kasus pencemaran nama baik dinyatakan lengkap atau P21.

Proses pelimpahan dilakukan di Ditreskrimsus Polda Bali. Setelah dilimpahkan, drummer band Superman Is Dead itu tak dibawa ke Lapas Kerobokan, melainkan tetap berada di Rutan Pola Bali.

"Untuk sementara kita titip di sini di Polda Bali. Kalau sudah P21 artinya sudah matang lah tinggal kita susun dakwaan dan sidang," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat tiba di Mapolda Bali, hari ini.

Eka mengatakan Jerinx disangkakan Pasal Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Personel Superman is Dead (SID) Bobby Kool (kedua kanan) dan Eka Rock (kiri) tiba di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Personel Superman is Dead (SID) Bobby Kool (kedua kanan) dan Eka Rock (kiri) tiba di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Tim jaksa yang telah ditunjuk menangani perkara Jerinx di persidangan nanti berjumlah tujuh orang. Tim merupakan jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejari Denpasar.

Empat diantaranya berasal dari Kejati Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Sedangkan tiga jaksa dari Kejari Denpasar yaitu I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Sidang kasus Jerinx nantinya digelar secara daring untuk mengikuti prosedur yang berlaku di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Kita tahu tahu kalau pengadilan sedang lockdown dan sidang akan kembali dibuka pada 2 September. Kalau memang sudah buka kita limpahkan," ujar Eka.

Jerinx tak dibawa ke Lapas Kerobokan karena tempat itu masih ditutup.

Baca Juga: Kirana Larasati Tak Sependapat dengan Jerinx SID, Begini Katanya

"Ya masih sampai sidang karena COVID kan. Selain itu, LP juga belum buka," ucap Eka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI