Sementara itu, menanggapi pelarangan tersebut, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi memberikan pandangannya. Lelaki yang akrab disapa Kak Seto menyarankan agar masyarakat tidak terlalu mengurusi ihwal itu.
"Itu lebih baik konsultasi ke ahli bahasa. Jadi sebaiknya tidak usah diterus-teruskan, kemudian marilah kita entah selebritis, entah seniman atau tokoh-tokoh muda, marilah kita fokus bagaimana menghadapi covid-19 ini," kata Kak Seto di kantor LPAI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).
Menurut Kak Seto, hal tersebut tak perlu diperpanjang lagi. Namun, selama kata tersebut masih menjadi perdebatan, lebih baik memang tak digunakan.
"Tapi sementara kata itu masih jadi perdebatan sebaiknya tak digunakan. Mungkin dinetralisasi aja," ucap dia.
![Unggahan Lutfi Agizal [Instagram/@lutfiagizal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/20/73621-unggahan-lutfi-agizal-instagramatlutfiagizal.jpg)
Kak Seto menilai perlu menilik lebih dalam kata tersebut. Sebab dasar kata yang dianggap memunculkan 'Anjay' itu sendiri cukup banyak memiliki pelesetan.
Kata Anjay sendiri menjadi perdebatan usai Lutfi Agizal membuat konten YouTube yang membahas hal tersebut. Baginya, publik figur terutama tak pantas menggunakan kata itu karena dapat memberi contoh buruk.