Suara.com - Mantan kuasa hukum Vanessa Angel dalam kasus konten asusila di Surabaya, Abdul Malik mengaku tak tahu dirinya akan dihadirkan menjadi saksi di sidang penyalahgunaan narkotika jenis Xanax.
Hingga saat ini Abdul Malik belum mendapatkan informasi perihal kehadirannya sebagai saksi.
"Mana bisa saya di Surabaya mba. Enggak ada (pemberitahuan)," kata Abdul Malik kepada Suara.com, Senin (7/9/2020) malam.
Dia pun akan menolak jika dalam waktu dekat dirinya diminta ke Jakarta. Pertimbangannya karena pandemi virus corona (Covid-19).
![Vanessa Angel usai jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020) [Suara.com/Evi Ariska]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/07/31215-vanessa-angel-usai-jalani-sidang-kasus-narkoba.jpg)
"Walaupun ada pemberitahuan JPU, kita tidak bisa menghadiri. Saya punya cucu, anak. Karena Surabaya merah, Jakarta DKI, kita harus mengingat sehat. Bukannya kita nggak mau datang, saya mau datang, senang aja saya untuk mengklarifikasi," ungkapnya.
Lebih lanjut Abdul Malik mengatakan, dia sudah disumpah dalam keterangannya saat di BAP. Yang mana BAP itu sah menurut UUD dan dapat dibacakan di persidangan.
"Saya kan ada BAP nya, sumpah, itu secara UUD sah," ujarnya.
Nantinya jika pandemi virus corona (Covid-19) sudah membaik, dia senang senang hati datang ke Jakarta memberikan keterangannya.
"Saya andai kata tidak ada Covid-19 insya Allah saya mau hadir. Mau memberikan keterangan yang apa yang ada di dalam BAP, yang sebenar-benarnya," jelasnya
Baca Juga: Di Depan Hakim, Kuasa Hukum Ungkit Kehamilan Vanessa Angel ke Polisi
"Saya nanti mudah-mudahan Surabaya aman, Jakarta aman, insyaallah saya datang," sambungnya.