Suara.com - Pedangdut Jenita Janet kembali jalani sidang lanjutan harta gono gini dengan mantan suaminya, Alif Hedi Nurmaulid di Pengadilan Agama Bekasi, Selasa (8/9/2020).
Pada sidang beragendakan jawaban dari Janet ini, baik Alif maupun mantan istrinya itu tak hadir dalam persidangan. Mereka diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Menurut kuasa hukum Alif, Marlon, Jenita menolak membagi dua harta yang diklaim kliennya sebagai milik bersama. Kendati demikian, Alif memastikan pihaknya masih optimis bila harus bertarung di persidangan.
"Sidang hari ini adalah jawaban dari Mbak Janet menjawab gugatan Mas Alif yang kita layangkan beberapa waktu lalu. Artinya mediasi secara formal gagal. Tapi kami tetap optimis, tetap yakin (gugatan Alif akan dikabulkan)," kata Marlon.
![Pedangdut Jenita Janet saat menjawab pertanyaan awak media mengenai sidang gugatan harta dengan mantan suaminya, Alief Nurmaulid di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/04/10671-jenita-janet-suaracomalfian-winanto.jpg)
Meskipun pelantun lagu 'Direject' ini bersikeras dengan pendiriannya, Marlon menegaskan kliennya berhak mendapatakan tiga harta yang saat ini masih dikuasai Jenita.
"Pihak Alif minta nggak neko neko. Objek yang kita coba sampaikan dalam gugatan mas Alif hanya meminta tiga aset harta bersama, pertama rumah di Pura Melati Indah, Honda Civic, dan Motor Harley Davidson," kata Marlon.
"Yang perlu diingat rumah di Pura Melati Indah statusnya masih kredit. jadi Mas Alif melanjutkan cicilan rumah tersebut," ujarnya lagi.
Usai bercerai Alif menggugat harta gono-gini kepada Jenita Janet. Dalam gugatannya, dia meminta harta yang kini dikuasai sang mantan untuk dibagi dua.
Beberapa harta tersebut antara lain sebuah rumah di Gading Serpong, rumah di Jatirahayu, dan satu apartemen di Pasteur, Bandung.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Mantan Jenita Janet Tetap Optimis Dapat Harta Bersama
Ada juga satu unit mobil Toyota Alphard, Honda Civic, dan sepeda motor Harley Davidson.