Suara.com - Lucinta Luna membacakan surat pembelaannya dalam sidang narkoba beragendakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).
Dalam pernyataannya, artis transgender ini meminta keadilan. Pasalnya ekstasi yang di dalam apartemen Lucinta Luna bukan miliknya.
"Saya memohon keadilan, saya yakin ekstasi bukan milik saya. Saya tidak tahu keberadaan ekstasi itu," kata Lucinta Luna, saat membacakan pledoi.
Namun bintang film BrideZilla ini mengaku di depan majelia hakim, bahwa dulu dia pernah menggunakan pil haram tersebut saat berada di Malaysia.
![Tersangka kasus narkoba Lucinta Luna berbicara kepada media saat menjalani pemeriksaan lanjutan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). [Suara.com/Ismail]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/02/13/37894-lucinta-luna.jpg)
"Saya pernah memakai ekstasi di Malaysia. Tapi saya tidak pernah memakainya lagi dan saya sudah bersumpah," ujar Lucinta Luna.
Dalam kesempatan itu juga, Lucinta Luna memohon untuk dibebaskan. Hal itu diminta karena hasil tes urine oleh pihak BNN, negatif psikotropika.
"Saya mohon yang seadil-adilnya. Hasil tes urine saya negatif ekstasi. Izinkan lah saya untuk bisa berkarya lagi," kata Lucinta Luna memohon.
Selain itu, kekasih Abash itu minta dibebaskan karena ia adalah tulang punggung bagi keluarga.
"Saya ingin berkumpul dengan keluarga, saya sebagai tulang punggung. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya. Saya menyesal dan bertobat untuk tidak mengulangi kesalahan lagi," jelas Lucinta Luna.
Baca Juga: Jelang Sidang, Lucinta Luna Nangis Tanpa Sebab
Sementara tim kuasa hukum Lucinta Luna memberikan beberapa pernyataan yang dianggap penting. Di antaranya, kliennya dipastikan negatif menggunakan narkotika.
Selain itu, saat ditangkap Lucinta Luna tidak menggunakan pil haram tersebut.
Setelah mendengar pledoi dari Lucinta Luna dan tim kuasa hukumnya, majelis hakim pun memberi kesempatan kepada jaksa untuk menjawab pledoi dari terdakwa.
Hakim pun memberi waktu kepada jaksa menyusun jawaban pledoi selama satu minggu. Juga sidang dilanjutkan Rabu (16/9/2020) mendatang.