Pada 6 Agustus lalu, Vanessa Angel diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dia kemudian dijadikan tahanan kota. Pertimbangan tak ditahan di sel karena Vanessa masih menyususi si bayi.
Terlepas dari itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan PSBB per Senin besok.
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
Dalam aturan ini, Anies Baswedan hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi.
Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.