"Karena keterangan bapak tercatat di hukum dan mempangaruhi status saya sebagai tersangka. Kemudian ini nggak bisa dibiarkan, jika suami yang memergoki istrinya berzina tapi justru dihukum," ujar Vicky Prasetyo.
Sementara menurut Sahrial, apa yang ia sampaikan sesuai kapasistasnya sebagai ahli bahasa.
"Saya cuma berbicara sesuai kapasitas saya sebagai ahli bahasa dan berpedoman pada KBBI," kata Sahrial menjelaskan.
Sekedar informasi, sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa Vicky Prasetyo digelar dengan agenda ahli bahasa dari jaksa.
Ahli bahasa diminta untuk menjelaskan makna dari pemaksaan, perzinaan dan kekerasan.
Penahanan Vicky Prasetyo ditangguhkan dan lelaki 36 tahun ini bebas dari Rutan Salemba pada Kamis (17/9/2020).
Keluarga dan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan Vicky Prasetyo sebagai satu-satunya yang mencari nafkah.
Vicky Prasetyo jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik laporan Angel Lelga. Dia tak terima dituduh Vicky berzina dengan lelaki bernama Fiki Alman.
![Aktris Angel Lelga menjadi saksi di sidang kasus penggrebekan dengan terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/26/94355-angel-lelga-suaracomalfian-winanto.jpg)
Sebelumnya, Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga yang kala itu masih berstatus sebagai istrinya. Dia menemukan perempuaan itu berduaan dengan Fiki Alman.
Baca Juga: Perdana Hadir Dalam Sidang Tatap Muka, Vicky Prasetyo: Mohon Doanya Ya
Kesal melihat itu, Vicky Prasetyo pun lapor polisi dengan pasal perzinaan. Sayangnya kasus itu dihentikan karena dianggap kurang bukti.