Sementara kuasa hukum Henny Mona, Hendarsam Marantoko mengatakan tidak bisa membeberkan nafkah mut’ah dan iddah kliennya. Sebab sidang tersebut digelar tertutup untuk umum.
"Kami nggak bisa kasih tahu sekarang," ujarnya.
Seperti diketahui, Rio Reifan menggugat cerai Henny Mona pada 10 Juni 2020 di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.
Hal tersebut cukup membuat kaget publik karena gugatan masuk tak lama Rio Reifan bebas dari penjara. Apalagi selama di bui, Henny Mona selalu memberikan perhatian.
Henny Mona juga mengaku kaget karena baru mengetahui digugat cerai setelah mendapat surat panggilan untuk bersidang.